Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Didesak Menikah di KUA, Sutarlan Pukul Mertua Sirinya Hingga Berdarah

Sutarlan (38) harus berurusan dengan hukum lantaran diduga melakukan penganiayaan.

zoom-in Didesak Menikah di KUA, Sutarlan Pukul Mertua Sirinya Hingga Berdarah
surya/hanif manshuri
Tersangka Sutarlan, pelaku penganiayaan di Lamongan, saat ditangkap polisi. 

TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Sutarlan (38) harus berurusan dengan hukum lantaran diduga melakukan penganiayaan.

Pria pria Dusun Suren, Desa Bluluk, Kecamatan Bluluk, Lamongan, ini menganiaya Darsono (60) warga Dusun/Desa Bluluk, yang merupakan martuanya sendiri.

Kasubag Humas Polres Lamongan, Kompol Harmudji, Jumat (7/12/2018), mengatakan penganiayaan itu dilakukan tersangka di rumah korban.

"Akibat tindakan kasar pelaku, korban mengalami menderita luka robek dibagian bibir kiri dan mengeluarkan darah segar," kata Harmudji.

Penganiayaan itu dilakukan Sutarlan karena adanya perselisihan dengan mertuanya.

Harmudji mengungkapkan Sutarlan sakit hati dengan korban, karena korban selalu bertanya tentang hubungan tersangka dengan anaknya.

Sudah 2 tahun ini Sutarlan menikahi putri korban, namun statusnya hanya nikah siri .

Berita Rekomendasi

Korban minta segera agar Sutarlan menikahi putrinya secara sah menurut negara yang tercatat pada Kantor Urusan Agama (KUA).

"Tersangka jengkel ditanyai itu terus (kapan nikah sah) oleh korban. Tersangka tak bisa mengendalikan emosinya dan langsung menghujamkan tinjunya hingga mengenai bibir kiri korban," sambungnya.

Korban tak kuasa melakukan perlawanan karena tersangka lebih kuat dibanding korban.

Korban yang merasakan sakit akibat pukulan tersangka, memilih diam tidak melawan sambil menyeka darah yang mengucur dari mulutnya.

Korban dibawa keluargnya berobat dan membiarkan pelaku ngeloyor keluar meninggalkan rumah korban.

Kendati demikian, pihak korban melaporkan penganiayaan ini ke Polsek Bluluk dan tersangka berhasil diamankan polisi tanpa perlawanan.

"Penyidik masih mendalami tersangka. Sementara, kami jerat Pasal 170 KUHP," ungkap Harmudji.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Jengkel Didesak Nikah KUA, Pria Lamongan Ini Aniaya Mertua Siri Hingga Bonyok 

Baca: Warga Temukan Jasad Mengapung di Sungai Karang Mumus, Diduga Korban Penganiayaan

Baca: Mantan Pemain Arsenal Dipenjara Usai Terjerat Kasus Penganiayaan

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas