Polisi Ungkap Penjual Blangko e-KTP Anak Mantan Pegawai Dukcapil
DID mengaku mendapatkan blanko tanpa sepengetahuan ayahnya. Setelah didapat, dirinya lalu menjual secara online.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengungkapkan tersangka kasus penjualan blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP secara online, DID alias NID ternyata adalah anak dari mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Lampung.
"Dia memang anaknya daripada pegawai Dukcapil di Lampung sana," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/12/2018).
NID diketahui ditangkap di kawasan Lampung kemarin, Senin (10/12/2018).
Baca: Mendagri Curiga Ada Keterlibatan Orang Dalam terkait Tercecernya KTP Elektronik di Duren Sawit
Argo menjelaskan DID mengaku mendapatkan blanko tanpa sepengetahuan ayahnya. Setelah didapat, dirinya lalu menjual secara online.
"Jadi awalnya bahwa yang bersangkutan ini dia meminta mengambil blanko e-KTP tanpa izin dari orang tuanya," jelas Argo.
Seperti diketahui, penjualan blanko KTP elektronik atau e-KTP ditemukan di situs jual beli online Tokopedia. Blanko yang dijual adalah blanko kosong.