Segera Bayar Pajak Kendaraan, Besok Hari Terakhir Penghapusan Denda
Bagi Anda yang belum memperpanjang STNK maupun membayar PBB, segeralah lakukan, karena Sabtu (15/12/2018) merupakan hari terakhir.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan pemutihan pajak berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Bagi Anda yang belum memperpanjang STNK maupun membayar PBB, segeralah lakukan, karena Sabtu (15/12/2018) merupakan hari terakhir.
Dikutip dari akun resmi Humas Pajak Jakarta, mereka mengingatkan kembali bagi warga DKI Jakarta yang belum atau terkena denda objek pajaknya untuk segera melakukan pemutihan.
"Pagi Sobat Pajak... Jangan lupa tinggal 01 hari lagi program pemutihan pajak DKI Jakarta akan berakhir, segara datang ke Samsat sesuai objek pajak kalian dan UPPRD sesuai objek pajak kalian juga, agar kalian bisa mendapatkan program pemutihan pajak ini... Ingat sobat 01 hari lagi," tulis akun Instagram @humaspajakjakarta.
Program pemutihan pajak tersebut antara lain melingkupi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sanksi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan sanksi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Baca: Samsat Jabar Sulit Menagih Penunggak Pajak Kendaraan di Kawasan Perumahan Elit
Khusus untuk sanksi PBB P-2 berlaku pemutihan untuk sanksi mulai dari 2013 hingga 2017. Sebelumnya, program pemutihan pajak ini sudah digelar oleh Pemprov DKI Jakarta sejak 30 November 2018. Langkah itu dilakukan untuk menekan 4,7 juta kendaraan bermotor yang belum membayar pajak.
Berdasarkan data BPRD DKI Jakarta, dari target pendapatan pajak Rp 38,12 triliun, baru tercapai Rp 33,9 triliun pada 29 November 2018, atau hanya 88,9 persen.