Perluasan Ganjil Genap di Jakarta Akan Berakhir 31 Desember, Ini Saran BPTJ
Kebijakan perluasan ganjil genap kendaraan roda empat di beberapa titik akan berakhir pada 31 Desember 2018.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan perluasan ganjil genap kendaraan roda empat di beberapa titik akan berakhir pada 31 Desember 2018.
Karena dirasa cukup berhasil mengurangi kemacetan, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang kebijakan tersebut.
Kepala BPTJ Bambang Prihartono meminta perpanjangan hingga 2019, sampai Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar berfungsi.
"Ganjil genap itu kebijakan temporer, karena orang bisa beli mobil lagi atau pindah ke kendaraan roda dua. Kebijakan ganjil genap di luar tol di DKI Jakarta adalah kewenangan gubernur. Kami BPTJ minta kebijakan ganjil genap diperpanjang lagi," ujar Bambang Prihartono saat dikonfirmasi, Senin (17/12/2018).
Baca: Pamer Foto Bersama Sang Bunda, Aurel Hermansyah Sebut Ashanty Ibu yang Diimpikan
Ia mengatakan, pihaknya saat ini masih merumuskan kebijakan ERP untuk diterapkan pada tahun 2019 di tiga lokasi.
Lokasi pertama di Jalan Sudirman sampai MH Thamrin, sedangkan lokasi dua dan ketiga masih dalam pengkajian antara BPTJ dan Pemprov DKI.
Namun, Bambang Prihartono belum bisa memastikan kapan waktu pastinya ERP bisa diterapkan, karena hingga kini masih dalam pengkajian.
"Harus selesai ya (2019), ganjil genap kan sudah setahun enggak ada pilihan lain. Kalau (ERP) 2019 enggak jalan, ganjil genap enggak efektif, transportasi akan semakin buruk," paparnya. (*)