Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Ditanggung Bukalapak, Segini Biaya Pajak Mini Cooper yang Dibeli Rp 12 ribu Oleh Driver Ojol

Bila dikalkulasikan 30 persen, maka pajak Mini Cooper yang mesti dibayar oleh Dedi Heryadi berkisar Rp 216 juta.

Editor: widi henaldi
zoom-in Tak Ditanggung Bukalapak, Segini Biaya Pajak Mini Cooper yang Dibeli Rp 12 ribu Oleh Driver Ojol
TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
Dedi Heryadi, driver ojek online yang membeli mini cooper seharga Rp 12 ribu berencana akan menjual lagi mobil mewah tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM -- Impian Dedi Heryadi (36) driver ojek online yang mendapat Mini Cooper saat Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) terancam sirna.

Pasalnya, Bukalapak tak menanggung pajak Mini Cooper yang dibeli Dedi Heryadi seharga Rp 12 ribu.

Kini Bukalapak sudah menyerahkan Mini Cooper yang dibeli Dedi Heryadi seharga Rp 12 ribu pada program Serbu Seru.

Meski harganya hanya Rp 12 ribu, namun Dedi Heryadi juga wajib membayar pajak Mini Cooper.

"Besaran pajaknya tergantung dari barang serbuan yang didapat oleh penyerbu terpilih. Untuk mobil Mini Cooper sekitar 30 persen," kata Public Relation (PR) Bukalapak Miftachur Rochman seperti dikutip dari Tribun Jakarta.

Harga Mini Cooper saat ini menembus angka Rp 720 juta.

Bila dikalkulasikan 30 persen, maka pajak Mini Cooper yang mesti dibayar oleh Dedi Heryadi berkisar Rp 216 juta.

Berita Rekomendasi

Tak hany itu saja, Bukalapak juga menyerahkan pajak surat-surat Mini Cooper ke Dedi Heryadi sebagai penyerbu terpilih.

Founder Bukalapak Achmad Zaky berkata bahwa ketentuan pajak ditanggung pembeli merupakan umum.

"Tapi tidak membantu masalah pajaknya, karena katentuan di kita sudah jelas bahwa semua ini ditanggung sama pemenang. Saya pikir itu umum ya," kata Bos Bukalapak

 6 Fakta Dibalik Mini Cooper Seharga Rp 12 ribu Saat Harbolnas, Berawal Dari Iseng Tak Berharap Besar

 Peroleh Mini Cooper Seharga Rp 12 Ribu saat Harbolnas, Apa Saja Pajak yang Harus Ditanggung Dedi?

BACA SELENGKAPNYA =====>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas