Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Begal Diringkus Polsek Matraman Setelah Beraksi Membacok Korbannya dengan Celurit

Tiga pelaku begal yang kerap mersahkan masyarakat ditangkap aparat kepolisian Polsek Matraman, Jakarta Timur.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tiga Begal Diringkus Polsek Matraman Setelah Beraksi Membacok Korbannya dengan Celurit
TribunJakarta/Dionisius Arya Bima Suci
Ketiga orang pelaku komplotan begal yang berhasil diringkus pihak kepolisian, Rabu (19/12/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga pelaku begal yang kerap mersahkan masyarakat ditangkap aparat kepolisian Polsek Matraman, Jakarta Timur.

Ketiganya masing-masing berinisial PE, MF, dan HA.

Mereka berhasil ditangkap, Senin (17/12/2018) lalu.

Baca: Enam Hari Setelah Bobol Kotak Amal Masjid, Pemuda Ini Ditangkap

Penangkapan ketiganya bermula setelah terjadi akso pembegalan terhadap korban berinisial RH, Minggu (16/12/2018) di Jalan Ahmad Dahlan, Palmerian, Matraman, Jakarta Timur sekira pukul 04.00 WIB.

"Saat korban sedang menelepon di jalan, korban sudah dibuntuti ketiga pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor," ucap Kapolsek Matraman Kompol Warsito, Rabu (19/12/2018).

Kemudian, tersangka berinisial PE turun dari motor sambil membawa celurit, sedangkan dua lainnya mengawasi dari atas motor.

Baca: Ditanya Soal Lamaran, Richard Kyle Cuma Bilang Pada Jessica Iskandar untuk Sabar

Berita Rekomendasi

"Pelaku PE menodongkan sebilah celurit kepada korban sambil meminta korban menyerahkan ponselnya," ujarnya di Mapolsek Matraman.

Lantaran mendapat perlawan, pelaku nekat membacok korban hingga mengenai tangan sebelah kiri.

"Aksi pelaku terbilang sadis karena tak segan membacok korban," kata Warsito.

Korban yang mengalami luka bacok pada bagian tangan langsung berteriak dan meminta tolong kepada warga.

Baca: Politikus Golkar Sebut Anies Baswedan Sebagai Kader Prabowo Subianto

"Mendengar korban berteriak, ketiga pelaku langsung melarikan diri," ucap dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku akan dijerat pasal 365 tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman diatas sembilan tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Bacok Korban dengan Celurit, 3 Orang Komplotan Begal Dirungkus Polisi

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas