Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Kesal karena Dihina, Seorang Pria Tusuk Keponakan Sendiri

Tersangka Rudy Edward Tehupeiory (43) membunuh keponakannya Learsi Axel Wattimena (23) dengan sebilah pisau.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kesal karena Dihina, Seorang Pria Tusuk Keponakan Sendiri
Shutterstock
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka Rudy Edward Tehupeiory (43) membunuh keponakannya Learsi Axel Wattimena (23) dengan sebilah pisau.

Rudy nekat menusukkan pisau pada Learsi karena merasa kesal dihina dan dipanggil dengan kata-kata kotor.

Kasus pembunuhan tersebut berawal saat korban meletakkan piring sisa makanan di lantai kamar milik ibu pelaku.

"Pelaku langsung menegur korban untuk memindahkan piring ke dapur. Namun, dijawab korban dengan nada kasar," ujar Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat AKP Purwadi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (20/12/2018).

Baca: Polri: Kasus Habib Bahar Bin Smith Murni Kasus Pidana

Ditegur seperti itu, Learsi malah kesal dan mengajak berkelahi. Korban juga sempat menyebut pelaku 'anjing ' yang membuat pelaku naik pitam.

"Mendengar perkataan korban, pelaku langsung mengambil pisau dari dalam dapur hingga menusukkannye ke perut dan bagian pahanya," jelas Purwadi.

Rekomendasi Untuk Anda

Seketika Learsi terkapar. Melihat apa yang dilakukan Rudy, anggota keluarga yang lain melerai.

Meski sempat dapat pertolongan, tapi nasib berkata lain. Learsi menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit PGI Cikini.

Baca: 2 Pekan Bekerja Pengasuh Gempita Mengundurkan Diri, Ini Kata Gisel Hingga Singgung Koneng

Sementara itu, Rudy tetap dilaporkan anggota keluarga lain atas perbuatannya itu, sehingga dia pun diciduk oleh polisi.

Saat diperiksa polisi, Rudy mengaku nekat melakukan itu karena emosi dihina oleh keponakannya sendiri.

Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mendekam dibalik jeruji besi dan dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas