Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sisca Kenalan dengan Lelaki yang Membunuhnya Melalui Aplikasi MiChat

HD (22), pembunuh Siska Icun Sulastri (34) berhasil dibekuk polisi dari kediaman orang tuanya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sisca Kenalan dengan Lelaki yang Membunuhnya Melalui Aplikasi MiChat
Kolase Facebook/ Tribun Jakarta
Deretan Fakta Terbaru Pembunuhan Sisca Icun Sulastri, Pelaku Telah Berhasil Ditangkap di Cilandak 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - HD (22), pembunuh Siska Icun Sulastri (34) berhasil dibekuk polisi dari kediaman orang tuanya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Sebelumnya diberitakan, Siska Icun Sulastri ditemukan meregang nyawa di kamarnya yang berada di Tower A Apatemen Kalibata City, Pasar Minggu, pada Selasa (18/12/2018).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar menuturkan, awal mula perkenalan pelaku dengan korban melalui aplikasi percakapan bernama MiChat.

Baca: Pelaku Pembunuh Sisca Sembunyi di Kolong Kasur Saat Hendak Ditangkap Polisi

Lewat aplikasi tersebut, keduanya berjumpa dan berkenalan dan berjumpa, hingga akhirnya memutuskan kembali bertemu pada Minggu (16/12/2018) di kamar Apartemen korban.

"Keduanya berkenalan melalui aplikasi chatting bernama Michat," kata Indra Jafar di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2018).

Tak disangka, awal manis perjumpaan keduanya harus berakhir dengan kematian Sisca.

Berita Rekomendasi

Ketika berjumpa untuk berkencan, HD menagih janji Siska Icun Sulastri yang mengiming-iminginya uang sebesar Rp 2 juta.

Namun, HD lebih dulu menagih janji tersebut sebelum berkencan yang tidak dipenuhi Siska Icun Sulastri hingga akhirnya kedua terlibat cekcok hingga kontak fisik.

Buntutnya, HD pun gelap mata dan menghujat tubuh Siska menggunakan pisau dapur di bagian ulu hati, pinggul, dan lengan Siska.

Saat ini, HD pun tengah menjalani pemeriksaan insentif oleh Kepolisian, dan terancam dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas