Perkenalan Lewat Aplikasi MiChat dan Janji Siska Icun Sulastri Berujung Pertemuan Maut di Apatemen
Kasus pembunuhan dengan korban Siska Icun Sulastri (34) berawal dari perkenalan korban dengan pelaku dari aplikasi percakapan bernama MiChat.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan dengan korban Siska Icun Sulastri (34) berawal dari perkenalan korban dengan pelaku dari aplikasi percakapan bernama MiChat.
Hidayat, pemuda berusia 22 tahun ditangkap polisi dari kediaman orangtuanya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, terkait kasus tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Siska Icun Sulastri ditemukan tewas di kamarnya yang berada di Tower A Apatemen Kebagusan City, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (18/12/2018).
Baca: Usai Membunuh Sisca di Apartemen Kebagusan City, Hidayat Bersikap Biasa di Lingkungannya
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar menuturkan, awal mula perkenalan pelaku dengan korban melalui aplikasi percakapan bernama MiChat.
Lewat aplikasi tersebut, keduanya berjumpa dan berkenalan, hingga akhirnya memutuskan kembali bertemu, Minggu (16/12/2018) di kamar Apartemen korban.
Baca: Pengakuan Poli Alenxandrea Bule Asal Manchester Mau Dinikahi Nur Hamid Setelah 1,5 Tahun Berpacaran
"Keduanya berkenalan melalui aplikasi chatting bernama Michat," kata Indra Jafar di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2018).
Tak disangka, awal manis perjumpaan keduanya harus berakhir dengan kematian Siska.
Ketika berjumpa untuk berkencan, Hidayat menagih janji Siska Icun Sulastri yang mengiming-iminginya uang sebesar Rp 2 juta.
Namun, Hidayat lebih dulu menagih janji tersebut sebelum berkencan yang tidak dipenuhi Siska Icun Sulastri hingga akhirnya keduanya terlibat cekcok hingga kontak fisik.
Buntutnya, Hidayat pun gelap mata dan menghujam tubuh Siska menggunakan pisau dapur di bagian ulu hati, pinggul, dan lengan Siska.
Saat ini, Hidayat pun tengah menjalani pemeriksaan insentif oleh Kepolisian.
Ia terancam dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Kenalan Melalui Aplikasi MiChat, HD Bunuh Siska Icun Sulastri di Pertemuan Kedua