Polda Metro Jaya Musnahkan 8.350 Botol Miras
Ribuan botol miras tersebut disita dalam Operasi Pekat Jaya 2018 yang berlangsung sejak 26 november hingga 19 Desember 2018 lalu
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya melaksanakan pemusnahan ribuan botol minuman keras (miras) ilegal.
Ribuan botol miras tersebut disita dalam Operasi Pekat Jaya 2018 yang berlangsung sejak 26 november hingga 19 Desember 2018 lalu.
Baca: Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Tanjung Priok
"Miras yang akan kita musnahkan ini sebanyak 8.350 botol. Di mana ini menjelang Natal 2018 dan tahun baru 2019. Dalam operasi ini kami disupport oleh jajaran Kodam Jaya dan Kejakasaan Tinggi DKI," ujar Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (21/12/2018).
Wahyu menjelaskan, Operasi Pekat Jaya dilakukan dalam rangka antisipasi gangguan keamanan ketertiban di lingkungan masyarakat, seperti premanisme, begal, jambret, copet, pemalakan, perampasan dan kejahatan lain yang meresahkan masyarakat.
"Ada 1.474 kasus yang ditangani Polda Metro selama operasi Pekat Jaya 2018. Dari jumlah itu, ada 3.011 orang pelaku yang ditangkap," jelas Wahyu.
Baca: Polda Metro Jaya Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2018
Dalam operasi tersebut, selain miras ilegal, polisi juga menyita beberapa barang yang berpotensi menggangu keamanan Natal dan Tahun Baru.
Barang tersebut diantaranya 6.880 petasan, 85 senjata tajam, dan lima senjata api.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.