Tawuran yang Menewaskan Seorang Remaja di Depok Dipicu Tantangan Lewat Live Instagram
Tawuran di Depok yang menewaskan seorang remaja berinial GR (17), Jumat (21/12/2018) dini hari dipicu tantangan lewat fitur live Instagram.
Editor: Adi Suhendi
Dari tangan ketiga tersangka, Unit Reskrim Polsek Limo mengamankan dua bilah parang dan dua celurit yang ditetapkan jadi barang bukti kejahatan pelaku.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, DK, MHS, dan BF dijerat pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Dan juncto 358 tentang Turut Campur Dalam Penyerangan Atau Perkelahian yang bakal menjerat setiap pelaku yang terlibat tawuran.
"Para pelaku kita kenakan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. Sementara siapa pun yang terlibat dan ada di rombongan tawuran tersebut akan diancam hukuman dua tahun penjara,” tuturnya.
Sebagai informasi, GR meregang nyawa saat dirawat di RS Fatmawati, Jakarta Selatan akibat luka senjata tajam di bagian kepala, tangan, dan kaki.
Sementara MHS menderita luka di bagian tangan kanan dan harus menjalani perawatan di RSUD Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
GR merupakan warga Kelurahan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan sedangkan MHS tercatat sebagai warga Kelurahan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Tawuran di Cinere yang Tewaskan Remaja Bermula dari Live Instagram