Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan di Diskotek Bandara Ditangkap di NTT

Penangkapan tersebut setelah serangkaian pengembangan dan penyelidikan yang dilakukan oleh petugas

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan di Diskotek Bandara Ditangkap di NTT
Net
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu tersangka lain kasus pengeroyokan yang terjadi di Diskotek Bandara berhasil ditangkap aparat Polsek Kebon Jeruk.

Penangkapan tersangka yang sudah satu bulan DPO itu dilakukan di kediamannya di Alor, NTT.

Baca: 3 Tersangka Pengedar Narkoba dari Dalam Lapas Ditangkap

Penangkapan tersebut setelah serangkaian pengembangan dan penyelidikan yang dilakukan oleh petugas.

Polisi menangkap pelaku tanpa adanya perlawanan.

"Satu orang kita amankan, ditangkap di Alor, NTT. Kita sudah periksa dan dia mengakui perbuatannya ikut terlibat dalam kasus diskotek bandara tersebut," kata Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Marbun, Kamis (3/1/2019).

Marbun mengatakan, pelaku yang diketahui berinisial ZK alias U merupakan salah satu pelaku utama yang melakukan pengeroyokan kepada dua pengujung Diskotek Bandara yang menyebabkan keduanya meninggal dunia.

Ia mengaku bahwa pelaku melarikan diri setelah melakukan pengeroyokan dan kabur selama satu bulan ini hingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi.

Baca: Polisi Ultimatum 12 Pelaku Pengeroyokan di Diskotek Bandara Jakbar Menyerahkan Diri

Rekomendasi Untuk Anda

Penangkapan ini menambah daftar pelaku pengeroyokan yang berhasil diamankan yaitu berjumlah 4 orang.

"Total tersangka setelah kita amankan dari Alor ada 4 orang, jadi masih ada 10 sampai 11 orang yang masih dalam pengerjaran petugas," ucapnya.

Penulis: Joko Supriyanto

Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Satu Bulan Buron, Pelaku Pengeroyokan Diskotek Bandara Diringkus Polisi

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas