Tilang Elektronik Rencananya Bakal Diterapkan untuk Kendaraan Non Pelat B
Rencananya penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement akan diberlakukan untuk kendaraan di luar nomor polisi B
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya berencana memperluas penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik untuk kendaraan di luar nomor polisi B.
Artinya, kendaraan di luar pelat B, juga bisa menjadi terkena penindakan dari E-TLE.
Baca: Puncak Arus Balik Tahun Baru 2019, Volume Lalu Lintas GT Cikarang Utama Naik 58,24 Persen
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf, pihaknya saat ini masih melakukan proses sinkronisasi data kendaraan dengan yang dimiliki oleh Korlantas Polri.
"Kami masih sinkronisasi data, kami masih upaya untuk menyambung dengan Korlantas masih dalam tahap proses," ujar Yusuf di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/1/2019).
Baca: Cecilia Ungkap Takut Lihat Indonesia 2019, Begini Hukum Percayai Anak Indigo Kata Ustadz Abdul Somad
Yusuf mengatakan langkah ini dilakukan agar seluruh pelat nomor dapat diidentifikasi oleh petugas kepolisian saat terekam sistem E-TLE.
Baca: Dirlantas Polda Metro Jaya Usulkan Sidang Tilang Ditiadakan Lagi
"Supaya nanti dalam tahap penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas khususnya dalam E-TLE, nopol yang diluar dari Plat B bisa terakomodir," jelas Yusuf.
Yusuf menargetkan sistem ini bisa diterapkan pada tahun ini. Selain itu Yusuf mengatakan pihaknya telah mengajukan 81 kamera untuk 25 titik kepada Pemprov DKI Jakarta.