Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nawier Tikam Tubuh Istrinya Gara-gara Dimintai Surat Cerai

Nawier (51) diamankan petugas kepolisian karena mencoba membunuh istrinya gara-gara hendak digugat cerai.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Nawier Tikam Tubuh Istrinya Gara-gara Dimintai Surat Cerai
The Indian Express
Ilustrasi pembunuhan. 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Pedagang warung nasi Padang di Buaran Indah, Tangerang, Nawier (51) diamankan petugas kepolisian karena mencoba membunuh istrinya, Afriyanti (42), Jumat (4/1/2019).

Kapolsek Tangerang Kompol Ewo Samono mengatakan, hal itu terjadi karena Nawier tidak terima digugat cerai Afriyanti.

"Pelaku kesal terhadap korban yang meminta cerai. Pelaku kemudian menusuk korban tiga kali," ujar Ewo dalam keterangannya, Sabtu (5/1/2019).

Kejadian bermula saat Afriyanti meminta cerai kepada Nawier.

Pada 31 Desember 2018, Nawier meminta Afriyanti untuk datang ke warung nasi padang milik pelaku.

Nawier berjanji untuk memberikan surat pernyataan cerai.

Namun, saat Afriyanti tiba dan menagih janji, Nawier marah dan mengeluarkan sebilah pisau dari kantong celana yang telah disiapkannya.

Berita Rekomendasi

Nawier menusuk korban tiga kali di bagian lengan kanan, pundak, dan punggung hingga korban tersungkur ke lantai.

Baca: Pengendara Ojol Penabrak Kapolda Sumsel Menyerahkan Diri, Saya Kabur karena Tak Tahu itu Kapolda

Melihat korban mengeluarkan banyak darah dan tidak berdaya, pelaku kabur.

Afriyanti selamat setelah dibawa ke rumah sakit oleh warga sekitar.

Setelah mendapat laporan, petugas kepolisian melakukan penyelidikan.

Polisi menangkap Nawier di sebuah bengkel sepeda motor di daerah Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (4/1/2019).

Saat dilakukan penangkapan, pelaku mencoba bunuh diri dengan meminum air aki. Namun, berhasil digagalkan petugas.

Saat diperiksa, Nawier mengaku curiga bahwa motif istrinya meminta cerai adalah karena selingkuh.
Selain itu, kekesalan Nawier semakin besar karena korban sering berkata kasar.

Pelaku disangkakan Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP tentang Pembunuhan Berencanan subsider Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga.

"Kami sudah bawa pelaku ke Polsek Tangerang untuk dimintai keterangan," ujar Ewo. (Kompas.com/David Oliver Purba)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pedagang Warung Nasi Padang Coba Bunuh Istrinya karena Digugat Cerai"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas