Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Sopir Diamankan Polisi terkait Kepemilikan Senjata Air Softgun

Seorang sopir berinisial OOC (39) diamankan kepolisian, akibat kedapatan memiliki senjata air softgun tanpa dilengkapi surat-surat resmi.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Seorang Sopir Diamankan Polisi terkait Kepemilikan Senjata Air Softgun
Net
Ilustrasi pistol Sig Sauer. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang sopir berinisial OOC (39) diamankan kepolisian, akibat kedapatan memiliki senjata air softgun tanpa dilengkapi surat-surat resmi.

Pria asal Flores yang berdomisili di Kampung Rawa II RT 02/4 Kebon Jeruk Jakarta Barat itu kini diamankan tim Reskrim Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat.

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat, Kompol M Marbun mendapat laporan dari warga jika ada orang yang memiliki senjata api dan kerap dibawa saat pergi dan pulang kerja.

Dari laporan itu, Kanit Reskrim AKP Irwandy Idrus bersama Panit Reskrim melakukan pengecekan dan penyelidikan, hingga dapat mengamankan pelaku di depan rumahnya.

Baca: Video Samsul Minta Pertolongan Beredar, Fitriani Berharap Pemerintah Segera Membebaskan Suaminya

"Kita amankan (pelaku) berinisial OC pada saat di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sepucuk senjata air softgun yang disimpan di dalam lemari rumahnya berikut peluru dan sarung senjatanya," ujar Marbun, ketika dikonfirmasi, Minggu (6/1/2019).

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP AKP Irwandy Idrus menyebut pelaku membeli senjata air softgun dari temannya sekira lima bulan yang lalu.

BERITA REKOMENDASI

Adapun uang yang dikeluarkan pelaku untuk membeli senjata itu yakni Rp 2.900.000. Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti di kediaman pelaku.

"Selain sepucuk senjata air softgun yang diamankan, kita juga menyita barang bukti lainnya seperti 24 butir peluru mainan, 1 kantong plastik peluru gotri, 3 buah gas, 1 buah sarung senjata , dan 1 buah kardus kemasan senjata," kata Irwandy.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 1 ayat (2) UU Darurat No. 12 th 1951 dan kini diamankan di Mapolsek Kebon Jeruk untuk diproses lebih lanjut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas