Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mabuk Miras Bareng Teman, Ade Tak Sengaja Tembak Kaki Sendiri Pakai Pistol Rakitan

Ade mabuk sambil memegang senjata api rakitannya sendiri. Tiba-tiba ia menekan pelatuk pistol buatannya sendiri ke arah kakinya

Editor: Sanusi
zoom-in Mabuk Miras Bareng Teman, Ade Tak Sengaja Tembak Kaki Sendiri Pakai Pistol Rakitan
Tribun Jakarta
Ekspos pengungkapan kasus kepemilikan senjata api di Mapolres Tangsel, Senin (7/1/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Minggu dini hari, sekira pukul 02.00 WIB, Senin (30/12/2018) lalu, Ade Raihan Muslim (19) sedang menikmati minuman keras (miras) bersama teman-temannya di kawasan Pondok Karya, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel).

Ade mabuk sambil memegang senjata api rakitannya sendiri. Tiba-tiba ia menekan pelatuk pistol buatannya sendiri ke arah kakinya. Betis kirinya bolong, ia tembak sendiri dalam keadaan mabuk saat itu.

Ade dibawa dan dirawat di rumah sakit Sari Asih Ciledug, Tangerang. Pihak rumah sakit yang mendapat keterangan dari Ade ditembak, pun menyampaikan ke Polres Tangsel.

Tim Vipers Satuan Reskrim Polres Tangsel pun melakukan penyelidikan, dengan meminta keterangan Ade. Cerita awal Ade ditembak, akhirnya terungkap bahwa itu hanya cerita bohong belaka.

"Saudara Ade Raihan mengakui informasi awal adanya penembakan tersebut, tidak ada, hanya mengarang cerita, dan mengakui senpi rakitan tersebut miliknya yang dibuat sendiri," ujar Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan saat gelar ekspos pengungkapan kasus kepemilikan senjata di Mapolres Tangsel, Senin (7/1/2019).

Baca: KPU Diminta Tinjau Ulang Berikan Semua Daftar Pertanyaan Debat Ke Capres-Cawapres

Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, didapati pistol rakitan lain yang dibuat Ade.

Berita Rekomendasi

Ferdy menjelaskan Ade membuat sendiri senjata rakitan tersebut untuk jaga diri dan terlihat gagah di depan teman-temannya.

"Alasan hanya untuk menjaga diri dan gagah-gagahan," ujarnya.

Atas kepemilikan senjata tersebut, Ade dijerat pasal 1 ayat (1) Undang-Undang darurat RI nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Ekspos pengungkapan kasus kepemilikan senjata api di Mapolres Tangsel, Senin (7/1/2019).

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Mabuk Miras Bareng Teman, Ade Tembak Kaki Sendiri Pakai Pistol Rakitan

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas