Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Amankan Maling Berkedok Tukang Nasi Goreng Keliling di Pamulang

diketahui Bais adalah seorang tukang nasi goreng gerobak yang sekaligus mencari sasaran sepeda motor yang akan digasak.

Editor: Sanusi
zoom-in Polisi Amankan Maling Berkedok Tukang Nasi Goreng Keliling di Pamulang
Warta Kota
Barang bukti gerobak nasi goreng yang digunakan Arohmanul Bais (26) di Mapolres Tangerang Selatan, Senin (7/1/2019). 

Laporan Wartawan Warta Kota, Zaki Ari Setiawan

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangerang Selatan meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (ranmor) yang berkedok sebagai penjual nasi goreng keliling.

Aksi pelaku bernama Arohmanul Bais (26) itu terpergok petugas ketika beraksi di Kampung Bulak, Kedaung Timur, Pamulang, Tangerang Selatan pada 29 Desember 2018 lalu.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, diketahui Bais adalah seorang tukang nasi goreng gerobak yang sekaligus mencari sasaran sepeda motor yang akan digasak.

"Sambil berjualan, dia melihat tempat aman dan motor, jika dimungkinkan, dia mengambil sepeda motor," ungkap Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan, Senin (7/1/2019).

Dalam melancarkan aksinya, Bais biasanya bersama seorang rekannya Dendy yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (dpo).

Baca: TKN Jokowi-Amin: Seharusnya Prabowo-Sandi Jangan Takut Dengan Perdebatan

Ketika malam Bais dibekuk, saat itu tersangka dan Dendy tengah membawa kabur motor yang sudah dicurinya.

Berita Rekomendasi

Kedua garong yang membawa motor curiannya dengan kecepatan tinggi itu diketahui oleh Satreskrim Polres Tangsel yang tengah berpatroli.

Polisi pun menembakkan timah panas kepada kaki Bais karena akan menabrakkan motornya ke arah petugas. Sedangkan Dendy melarikan diri dan masih terus diburu petugas.

Bais mengaku kepada petugas sudah beraksi menggasak sepeda motor sebanyak lima kali dengan modus tersebut.

"Ada tiga unit sepeda motor yang ditemukan di kos-kosan milik tersangka," ucap Ferdy.

Akibat perbuatannya, Bais terjerat pasal 363 KUHPidana atas tuduhan Tindak Pifana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polisi Ringkus Maling Berkedok Tukang Nasi Goreng Keliling di Pamulang

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas