Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hercules dan 11 Anak Buahnya Segera Disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Berkas perkara Hercules Rosario Marshal beserta 11 anak ‎buahnya sudah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hercules dan 11 Anak Buahnya Segera Disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat
(Kompas.com/RIMA WAHYUNINGRUM)
Tersangka kasus penguasaan lahan PT Nila Alam Kalideres, Hercules bersama anak buah kelompoknya siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (27/12/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara Hercules Rosario Marshal beserta 11 anak ‎buahnya sudah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Patris Yusrian Jaya, mengatakan dalam kasus tersebut seluruhnya ada 12 tersangka.

"Berkas Hercules CS siang ini sudah dilimpahkan oleh JPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Semuanya ada 12 tersangka," ujar Patris Yusrian Jaya‎ saat dihubungi wartawan, Selasa (8/1/2019).

Baca: Kisah Awal Pertemuan AHY dan Annisa Pohan, Baca Majalah Gadis hingga Cerita ke Ani Yudhoyono

Setelah berkas dilimpahkan, ujar Patris, persidangan kasus yang melibatkan Hercules itu tinggal menunggu waktu yang ditentukan majelis hakim.

"Selanjutnya menunggu penetapan hari sidang dari mejelis hakim. Biasanya sekitar satu minggu (penentuan jadwal sidang). Jadi diperkirakan akhir bulan ini sidangnya, tapi untuk pastinya kan nunggu keputusan hakim," kata Patris.

Baca: Polisi Tangkap Predator Anak di Bandar Lampung, Imbau Orang Tua Selalu Waspada & Awasi Anak-anaknya

Saat ini Hercules beserta anak buahnya yang terlibat kasus pengrusakan dan penguasaan lahan milik PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat telah mendekam di Rumah Tahanan Salemba sejak 27 Desember 2018.

Berita Rekomendasi

Mereka disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pengrusakan, Pasal 167 KUHP tentang Pemaksaan dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Kajari Jakarta Barat: Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan, Sidang Kasus Hercules Tinggal Tunggu Waktu

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas