Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Lokasi Razia Parkir Liar yang Jadi Target Petugas Sudin Dishub Jakarta Selatan

Rinciannya, pada Senin (7/1/2019) sebanyak 22 kendaraan, Selasa 12 kendaraan dan Rabu (9/1/2019) sebanyak enam angkutan.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Ini Lokasi Razia Parkir Liar yang Jadi Target Petugas Sudin Dishub Jakarta Selatan
Warta Kota/henry lopulalan
Petugas Dihub menahan mobil yang hendak kabur ketika hendak di derek karena parkir sembarangan di Jalan Kasablangka,Jakarta Selatan, Kamis(5/4/2018). Terjadi keributan kerena pemilik mobil merasa petugas Dishub pilih kasih dengan melepas mobil Ratna Sarumpaet. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama tiga hari menggelar razia parkir liar, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menderek sebanyak 42 kendaraan.

Rinciannya, pada Senin (7/1/2019) sebanyak 22 kendaraan, Selasa 12 kendaraan dan Rabu (9/1/2019) sebanyak enam angkutan.

Kasudin Perhubungan Jakarta Selatan, Christianto mengatakan razia parkir liar dilakukan di kawasan Stasiun Tanjung Barat, Stasiun Kalibata, Widya Chandra, Pangedegan, Perdatam, Darmawangsa,  Jalan Nipah, Palbatu Raya, Cikajang, Dr Saharjo, Perdatam, dan Senopati Raya.

"Lokasi ini memang menjadi operasi rutin Sudin Perhubungan Jaksel melakukan razia parkir. Sebanyak 42 kendaraan terjaring operasi penderekan dengan jenis kendaraan dimulai angkutan umum sampai kendaraan pribadi yang digunakan taxi online yang parkir menyalahi aturan," ungkapnya, Rabu (9/1/2019).

Operasi parkir liar melibatkan kepolisian dan Garnisun bersenergi dengan pihak terkait.

Chris menyatakan, tujuan dari operasi parkir liar untuk memberikan edukasi tentang tertib parkir, memberikan efek jera, membangun tingkat kesadaran untuk tidak parkir sembarangan.

Baca: Adik Billy Syahputra Jadi Tukang Parkir, Ini Jawaban Dia Ketika Ditawari Pekerjaan oleh Kris Hatta

Dalam operasi penderekan pengendara yang melanggar aturan membayar retrubusi penderekan sebesar Rp 500.000 / hari jika kendaraan tidak diambil di kantor sudin perhubungan jaksel lebih dari 1×24 jam maka pembayaran bertambah menjadi Rp 1 juta.

Berita Rekomendasi

"Total Retrubusi penderekan yang langsung pembayaran langsung Bank DKI sebesar 42 kendaraan sebesar 21 Juta yang akan masuk kas Daerah Provinsi DKI Jakarta, diharapkan masyarakat sadar untuk tertib berlalu lintas," tandasnya.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas