Titik Parkir Liar yang Dibidik Petugas Sudin Dishub Jakarta Selatan
Selama tiga hari menggelar razia parkir liar, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menderek sebanyak 42 kendaraan.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama tiga hari menggelar razia parkir liar, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menderek sebanyak 42 kendaraan.
Rinciannya, pada Senin (7/1/2019) sebanyak 22 kendaraan, Selasa 12 kendaraan dan Rabu (9/1/2019) sebanyak enam angkutan.
Kasudin Perhubungan Jakarta Selatan, Christianto mengatakan razia parkir liar dilakukan di kawasan Stasiun Tanjung Barat, Stasiun Kalibata, Widya Chandra, Pangedegan, Perdatam, Darmawangsa, Jalan Nipah, Palbatu Raya, Cikajang, Dr Saharjo, Perdatam, dan Senopati Raya.
"Lokasi ini memang menjadi operasi rutin Sudin Perhubungan Jaksel melakukan razia parkir. Sebanyak 42 kendaraan terjaring operasi penderekan dengan jenis kendaraan dimulai angkutan umum sampai kendaraan pribadi yang digunakan taxi online yang parkir menyalahi aturan," ungkapnya, Rabu (9/1/2019).
Baca: Daftar Resmi 18 Pemain Madura United di Liga 1 Musim 2019
Operasi parkir liar melibatkan kepolisian dan Garnisun bersenergi dengan pihak terkait.
Chris menyatakan, tujuan dari operasi parkir liar untuk memberikan edukasi tentang tertib parkir, memberikan efek jera, membangun tingkat kesadaran untuk tidak parkir sembarangan.
Dalam operasi penderekan pengendara yang melanggar aturan membayar retrubusi penderekan sebesar Rp 500.000 / hari jika kendaraan tidak diambil di kantor sudin perhubungan jaksel lebih dari 1×24 jam maka pembayaran bertambah menjadi Rp 1 juta.
"Total Retrubusi penderekan yang langsung pembayaran langsung Bank DKI sebesar 42 kendaraan sebesar 21 Juta yang akan masuk kas Daerah Provinsi DKI Jakarta, diharapkan masyarakat sadar untuk tertib berlalu lintas," tandasnya.