Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sabu dan Ekstasi Termasuk dalam Barang Bukti Hasil Penangkapan Caca Duo Molek

Tim Direktorat Reserse Narkotika Polda Metro Jaya menangkap pedangdut Cahya Wulan Sari yang merupakan personel Duo Molek.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Grid Network
zoom-in Sabu dan Ekstasi Termasuk dalam Barang Bukti Hasil Penangkapan Caca Duo Molek
Siti Sarah Nurhayati/Grid.ID
Rilis kasus Caca Duo Molek di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin (14/1/2018) 

TRIBUNNEWS.COM - Tim Direktorat Reserse Narkotika Polda Metro Jaya menangkap pedangdut Cahya Wulan Sari yang merupakan personel Duo Molek.

Dirinya ditangkap saat menggunakan narkotika di apartemen miliknya yakni Apartemen Batavia, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Cahya Wulan Sari ditangkap pada Jumat (11/1/2018) tepat pukul 08.00 WIB pagi.

Saat ditangkap, ia tak sendiri melainkan sedang mengkonsumsi barang haram tersebut dengan teman lelakinya yang berinisial C alias Chandra.

Sehingga saat dilakukan penggeledahan pihak kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa sisa-sisa narkotika berupa sabu dari cangklong bekas pakai seberat 0,04 gram dan 0,5 butir ekstasi.

 "Kita melakukan penggeledahan di apatemen dari Benhill kita menemukan 0,04 gram sama ini (ngangkat cangklong), sama cangklong."

"Nah kita menemukan ini, ini masih ada sisa pakainya ini, kelihatan. Kalau kita gerus masih ada," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat rilis kasus di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin (14/1/2018).

Rekomendasi Untuk Anda

Lanjut ke Halaman Berikutnya

Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas