Pakai Modus Menakut-nakuti, RR dan IN Rampas Sepeda Motor dan Ponsel Remaja di Kalideres
Kedua pelaku menggunakan modus lama, yakni menakut-nakuti korbannya yang seorang remaja berinisal AS (13)
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - RR dan IN ditangkap Jajaran Polsek Kalideres lantaran diduga merampas ponsel dan sepeda motor di kawasan Kalideres, Jakarta Selatan.
Kapolsek Kalideres, Kompol Pius Ponggeng mengungkapkan, kedua pelaku menggunakan modus lama, yakni menakut-nakuti korbannya yang seorang remaja berinisal AS (13).
Baca: Jambret Merajalela di Kota Kupang, Handphone Milik Ibu Guru Dirampas
Kronologi kasusnya bermula ketika korban yang tengah mengendarai sepeda motor di depan Green Lake City tiba-tiba dipanggil oleh kedua pelaku.
Saat itu, korban dituduh telah membacok teman pelaku dan diminta untuk bertanggungjawab.
"Ini sebenarnya modus lama, tapi mulai digunakan kembali. Jadi pelaku ini menuduh korban sudah membacok temannya dan kemudian pelaku memaksa korban untuk ikut dengannya dengan alasan untuk melihat kondisi temannya yang dibacok," kata Pius di Mapolsek Kalideres, Kamis (17/1/2019).
Pius menuturkan korban yang masih berada dibawah umur itu pun pasrah ikut bersama pelaku.
Setelah diajak berkeliling dan tiba di lokasi sepi, tepatnya di Kali Buaran, pelaku kemudian menurunkan korban dan merampas ponselnya.
Korban yang berusaha melawan justru malah diceburkan ke kali tersebut.
"Setelah merampas handphonenya, pelaku kemudian diceburkan ke kali dan sepeda motornya dibawa kabur pelaku," kata Pius.
Pius menuturkan, korban yang berteriak maling dari dalam kali kemudian terdengar oleh warga sekitar dan anggota Reskrim Polsek Kalideres yang saat itu tengah melintas di lokasi.
Baca: Dinyatakan Negatif Narkoba, Ivan Gunawan Ucapkan Terima Kasih pada Ayu Ting Ting dan Sahabat Lainnya
"Setelah korban berteriak, kami langsung lakukan pengejaran sekitar 500 meter hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap," kata Pius.
Pius menjelaskan kedua pelaku kini pun telah mendekam di Mapolsek Kalideres dan terancam dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman maksimal 12 Tahun penjara.
Penulis: Elga Hikari Putra
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Gunakan Modus Lama, Dua Pelaku Rampas Ponsel dan Motor Remaja di Kalideres
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.