Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakai Modus Menakut-nakuti, RR dan IN Rampas Sepeda Motor dan Ponsel Remaja di Kalideres

Kedua pelaku menggunakan modus lama, yakni menakut-nakuti korbannya yang seorang remaja berinisal AS (13)

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Pakai Modus Menakut-nakuti, RR dan IN Rampas Sepeda Motor dan Ponsel Remaja di Kalideres
dailysignal.com
Ilustrasi tahanan polisi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - RR dan IN ditangkap Jajaran Polsek Kalideres lantaran diduga merampas ponsel dan sepeda motor di kawasan Kalideres, Jakarta Selatan.

Kapolsek Kalideres, Kompol Pius Ponggeng mengungkapkan, kedua pelaku menggunakan modus lama, yakni menakut-nakuti korbannya yang seorang remaja berinisal AS (13).

Baca: Jambret Merajalela di Kota Kupang, Handphone Milik Ibu Guru Dirampas

Kronologi kasusnya bermula ketika korban‎ yang tengah mengendarai sepeda motor di depan Green Lake City tiba-tiba dipanggil oleh kedua pelaku.

Saat itu, korban dituduh telah membacok teman pelaku dan diminta untuk ‎bertanggungjawab.

"Ini sebenarnya modus lama, tapi mulai digunakan kembali‎. Jadi pelaku ini menuduh korban sudah membacok temannya dan kemudian pelaku memaksa korban untuk ikut dengannya dengan alasan untuk melihat kondisi temannya yang dibacok," kata Pius di Mapolsek Kalideres, Kamis (17/1/2019).

Pius menuturkan korban yang masih berada dibawah umur itu pun pasrah ikut bersama pelaku.

Setelah diajak berkeliling dan tiba di lokasi sepi, tepatnya di Kali Buaran, pelaku kemudian menurunkan korban dan merampas ponselnya.

Berita Rekomendasi

Korban yang berusaha melawan justru malah diceburkan ke kali tersebut.

"Setelah merampas handphonenya, pelaku kemudian diceburkan ke kali dan sepeda motornya dibawa kabur pelaku," kata Pius.

Pius menuturkan, korban yang berteriak maling dari dalam kali kemudian terdengar oleh warga sekitar dan anggota Reskrim Polsek Kalideres yang saat itu tengah melintas di lokasi.

Baca: Dinyatakan Negatif Narkoba, Ivan Gunawan Ucapkan Terima Kasih pada Ayu Ting Ting dan Sahabat Lainnya

"Setelah korban berteriak, kami langsung lakukan pengejaran sekitar 500 meter hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap," kata Pius.

Pius menjelaskan kedua pelaku‎ kini pun telah mendekam di Mapolsek Kalideres dan terancam dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman maksimal 12 Tahun penjara.

Penulis: Elga Hikari Putra

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Gunakan Modus Lama, Dua Pelaku Rampas Ponsel dan Motor Remaja di Kalideres

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas