Bentrok Pedagang dan Satpol PP, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
Para pedagang sempat melempari petugas karena tak terima ditertibkan saat berjualan di atas trotoar di sana.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus bentrok antara pedagang kaki lima dengan Satuan Polisi Pamong Praja di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Ditangkap tiga orang, dua sebagai tersangka," ujar Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Lukman Cahyono saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (18/1/2019).
Dua orang yang menjadi tersangka adalah EW (27) dan SE (54) karena diduga melakukan provokasi dalam kericuhan tersebut. Sementara satu pelaku lagi dibebaskan karena tidak terbukti bersalah.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara dilakukan. Mereka dikenakan Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan.
"Pelaku terekam video ikut memprovokasi dan melawan petugas yang sedang melaksankan tugas," ungkap Lukman.
Lukman mengatakan kedua pelaku merupakan pedagang yang tidak dapat lapak berjualan di Sky Bridge Tanah Abang.
Mereka memaksa berjualan di tempat yang dilarang hingga akhirnya ditertibkan petugas namun melawan.
Baca: Di Masjid Besar Cibatu, Jokowi Umumkan Akan Bangun Tol Cigatas
Dia memastikan kondisi di sana sudah kondusif. Namun, guna mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan personel kepolisian disiagakan.
Seperti diketahui, keributan antara pedagang kaki lima dan Satpol PP terjadi di depan Hotel Sudi Mampir, Jalan Kebon Jati Raya atau kolong Blok F Pasar Tanah Abang.
Para pedagang sempat melempari petugas karena tak terima ditertibkan saat berjualan di atas trotoar di sana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.