Ahok Bebas, Mabes Polri Siapkan Pengamanan Khusus?
Ahok harus menjalani prosedur tersebut mengingat statusnya adalah tahanan Lapas Klas 1 Cipinang.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri mengaku tak ada persiapan pengamanan khusus yang disiapkan pihaknya untuk mengawal Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat dia bebas tanggal 24 Januari 2019 mendatang.
Namun demikian, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya tetap akan mengantisipasi pengamanan apabila nanti jumlah massa Ahokers yang akan datang menjemput Ahok melonjak.
"Kalau ada yang datang massa banyak akan diamankan oleh Korps Brimob. Cukup dengan ditambah polsek itu," ucap Dedi di Jakarta, Jumat (18/1) lalu.
Apalagi Ahok meminta para pendukungnya untuk tidak perlu datang menjemputnya, baik di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, maupun di Lapas Klas 1 Cipinang Jakarta Timur.
Maka dari itu, pengamanan berlebih nampaknya tak perlu dilakukan.
"Ahok sendiri sudah menyampaikan ke Ahokers, 'enggak usah dijemput, saya mau pulang sendiri, mau happy-happy sendiri', ya sudah," katanya.
Baca: Kemenkumham Pastikan Tak Ada Seremonial Khusus Pembebasan Ahok
Sebelumnya, Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan pada hari pembebasan 24 Januari 2019, Ahok akan dipindahkan dari tempatnya ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, menuju Lapas Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur.
Ahok harus menjalani prosedur tersebut mengingat statusnya adalah tahanan Lapas Klas 1 Cipinang.
"Secara administrasi, kan tanggung jawab tetap di Lapas Klas 1 Cipinang, hanya tempat (Ahok ditahan) saja di Mako Brimob," ujar Ade seperti yang dikutip Kompas.com.
Ade menjelaskan, surat pembebasan Ahok nantinya akan ditandatangani kepala Lapas Klas 1 Cipinang. Surat tersebut kemudian akan diserahkan kepada Ahok.
Untuk diketahui, mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, akan menghirup udara bebas dari Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada 24 Januari 2019 mendatang. Ahok akan bebas setelah ditahan sejak 9 Mei 2017 atas kasus penodaan agama.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.