Kemenkumham Pastikan Tak Ada Seremonial Khusus Pembebasan Ahok
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, akan menghirup udara bebas dari Rumah Tahanan Mako Brimob
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sri Puguh Budi Utami mengatakan tak akan mengadakan acara seremonial khusus saat proses pembebasan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Lapas Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (24/1) mendatang.
"Enggak ada. Nanti dari Lapas Kelas I, nanti surat bebasnya ditandatangani oleh Kalapas dan seterusnya," ucap Sri saat dikonfirmasi.
Baca: Ahok Menikah 15 Februari di Jakarta, Ketua DPRD DKI Siap Jadi Saksi
Nantinya Ahok akan dibawa dari Rutan Mako Brimob, Kelapa Dus, Depok, menuju Lapas Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur.
Hal itu dilakukan lantaran Ahok tercatat sebagai tahanan Lapas Klas 1 Cipinang.
Untuk diketahui, mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, akan menghirup udara bebas dari Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada 24 Januari 2019 mendatang.
Ahok akan bebas setelah ditahan sejak 9 Mei 2017 atas kasus penodaan agama.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.