Pakai Pinset, Kakak Beradik di Tangerang Bobol Mesin ATM
Kemudian, lanjut Trisno, mereka mencabut uang dari celah pintu uang itu menggunakan sebuah pinset.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNNEWS.COM, PANONGAN - Hanya bermodalkan pinset dan kartu ATM, kakak beradik berhasil bobol mesin ATM di kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Panongan, AKP Trisno Tahan Uji menerangkan dua pelaku inisial DS (23) dan IR (25) merupakan warga Lampung yang beraksi pada Rabu (16/1/2019) malam hari bersama satu rekannya yang masih buron.
Menurut Trisno, kedua kakak adik tersebut bemodus pura-pura ambil uang dari ATM secara normal dan melancarkan aksinya menggunakan pinset saat uang tunai keluar dari bibiR ATM.
"Pada saat uang akan keluar dari ATM, dan pintu uang terbuka, bersamaan pelaku mematikan aliran listrik ATM supaya ATM mati dan pintu pengeluaran uang pada mesin ATM tetep terbuka," jelas Trisno saat dikomfirmasi, Sabtu (19/1/2019).
Baca: Tiga Pria Pembobol ATM Diringkus saat Tengah Beraksi di SPBU Desa Pemanggilan
Kemudian, lanjut Trisno, mereka mencabut uang dari celah pintu uang itu menggunakan sebuah pinset.
Mereka pun berhasil menggasak 30 lembar uang pecahan Rp 100 ribu dari ATM tersebut.
"Jadi total yang hendak dibawa kabur itu berjumlah sekitar Rp 3 juta," sambung Trisno.
Namun, kata Kapolsek, aksi ketiga pelaku berhasil terciduk oleh petugas Polsek Panongan yang sedang berpatroli di sekitar tempat kejadian.
Saat ketiganya keluar dari ruangan mesin ATM, petugas langsung mencegat mereka namun para pelaku melakukan perlawanan hingga satu diantaranya berhasil kabur.
"Yang berhasil kami amankan dua pelaku DS(23), dan IR (25) dan satu pelaku lainnya REP berhasil kabur, saat kami lakukan penangkapan," ujar Trisno.
Dari pelaku, polisi menyita 30 lembar uang pecahan 100 ribu, dua pinset, dua handphone dan sepeda motor Honda Beat B6930 GIE warna hijau putih yang digunakan pelaku.
Diterangkan Kapolsek, modus tak biasa dalam bobol ATM yang dilakukan para tersangka ini, terbilang baru.
Sebab pelaku menjalankan prosedur semestinya dalam pengambilan uang pada mesin ATM.
"Kemudian kedua pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke polsek panongan guna proses lebih lanjut," kata Trisno.
Akibat perbuatan para pelaku asal Tanggamus, Lampung ini disangkakan pasal 363 KUHpidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.