Kasus Voucher Berhadiah Umrah saat Kampanye, Hakim Vonis Mandala Shoji 3 Bulan Kurungan
Mandala terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, dan melanggar peraturan pemilu
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana kurungan 3 bulan terhadap Presenter Mandala Abadi Shoji alias Mandala Shoji.
Dengan demikian, Mandala Shoji terbukti melakukan pelanggaran kampanye, yakni pembagian voucher berhadiah umrah kepada warga saat berkampanye.
Baca: Dituntut 6 Tahun, Mandala Shoji Bantah Bagikan Kupon Umroh
Calon legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga terlibat kasus yang sama dan juga divonis tiga bulan kurungan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Desember 2018 silam.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Joni dalam persidangan menuturkan, Mandala terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, dan melanggar peraturan pemilu.
Oleh sebab itu, Majelis Hakim menilai Mandala telah menciderai asas pemilu yang adil, yang tertuang dalam poin pemberatannya.
"Menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan dan denda Rp 5 juta, bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan," ucap Hakim Joni di Ruang Sidang I Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Senin (21/1/2019).
Baca: Cerita Soal Wanita Misterius yang Pernah Diperkosa Lalu Dibunuh, Sule: Saya Kangen Ingin Lihat
Joni juga menuturkan, selama persidangan pihaknya tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapus tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa.
Namun, poin yang meringankan terdakwa adalah Mandala bersikap sopan selama persidangan, hingga akhirnya ia pun divonis lebih ringan dari tuntutan awalnya enam bulan penjara.
Baca: Sempat Sembunyikan Pernikahannya 9 Tahun Lalu, Kini Mandala Shoji Punya 4 Anak Rupawan
Menanggapi vonis kliennya, Muhammad Zulkarnain Kuasa Hukum Mandala Shoji membeberkan bahwa kliennya telah dizalimi, dan akan mengajukan banding.
"Kami keberatan, ini jelas suatu rekayasa. Kami akan mengajukan banding," ucap Zulkarnain dijumpai awak media usai persidangan.
Penulis: Dwi putra kesuma
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Kasus Kupon Umrah, Hakim PN Jakarta Selatan Jatuhkan Vonis 3 Bulan Penjara Presenter Mandala Shoji