Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

BTP Akan Dibebaskan di Mako Brimob Depok Pada Kamis

meski secara resmi BTP tercatat sebagai warga binaan Lapas Cipinang, tetapi ia menjalani seluruh penahanannya di Mako Brimob.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sanusi
zoom-in BTP Akan Dibebaskan di Mako Brimob Depok Pada Kamis
TRIBUN/WAHYU AJI
Basuki Tjahaja Purnama alias BTP 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Cipinang Andika Dwi Prasetya memastikan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok akan dibebaskan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

"Jatuh tempo berakhirnya masa pidana yang bersangkutan adalah tanggal 24 Januari 2019 atau Kamis yang akan datang. Insya Allah akan dibebaskan di lokasi Mako Brimob Kelapa Dua," kata dia di Lapas Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (22/1/2019).

Andika menjelaskan, meski secara resmi BTP tercatat sebagai warga binaan Lapas Cipinang, tetapi ia menjalani seluruh penahanannya di Mako Brimob.

"Iya bukan karena dia menjalani pemidanaan di sana, dia tetap kami bebaskan di sana, tidak di sini," kata dia.

Ia menambahkan, keputusan ini sudah melalui banyak pertimbangan. "Tentunya keputusan ini sebagai keputusan bersama," tambahnya.

Baca: Penambang Timah Hilang, Diduga Terseret Ombak

Sebelumnya, Ahok divonis hukuman dua tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama. Ahok langsung ditahan sejak vonis dibacakan pada 9 Mei 2017.

Ahok ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Selama menjalani masa tahanan, Ahok tiga kali mendapat remisi yakni 15 hari pada Natal 2017, pemotongan masa tahanan selama 2 bulan pada Agustus 2018, dan remisi 1 bulan saat natal 2018.

Rekomendasi Untuk Anda

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kalapas Cipinang: Kamis, Ahok Akan Dibebaskan di Mako Brimob Depok"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas