Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polda Metro Jaya Ringkus Kelompok Pengoplos Gas 3 Kg di Cipayung

AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, satu tabung gas elpiji 12 Kilogram diisi dengan 4 tabung gas 3 Kilogram

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Polda Metro Jaya Ringkus Kelompok Pengoplos Gas 3 Kg di Cipayung
Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
Tim dari Direktorat Reserse Kiriminal Khusus Polda Metro Jaya mengamankan enam yang orang yang diduga melakukan pengoplosan gas elpiji 3 Kilogram ke 12 Kilogram di Jakarta Timur 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim dari Direktorat Reserse Kiriminal Khusus Polda Metro Jaya mengamankan enam yang orang yang diduga melakukan pengoplosan gas elpiji 3 Kilogram ke 12 Kilogram di Jakarta Timur.

Keenam orang yang diamankan adalah ADN, LA, RSM, KND, KSN dan YEP.

Baca: Ledakan di Kafe Si Janda Ngamuk Diduga Bersumber Kebocoran Tabung Gas 3 Kilogram

Kasubdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, satu tabung gas elpiji 12 Kilogram diisi dengan 4 tabung gas 3 Kilogram.

Para pelaku sebelumnya bermodalkan Rp 65 hingga 75 ribu dan menjual gas elpiji 12 Kilogram itu dengan harga Rp 135 ribu. Mereka mendapatkan keuntungan berlipat dari aksinya tersebut.

"Dari 1 tabung gas 12 Kilogram akan diisi 4 tabung gas 3 kilogram, modal mereka Rp 60 hingga 70 ribu. Kemudian mereka jual dipasaran harga Rp 135 sampai Rp 150 ribu, jadi untuk keuntungan mereka untuk 1 gas ini bisa mencapai Rp 65 hingga Rp 75 ribu. Makanya mereka sangat tergiur dengan keuntungan yang cukup besar tersebut," ujar Ganis di Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (22/1/2019).

Ganis mengungkapkan usai lakukan penyuntikan mereka menjual kepada warga sekitar. Mereka juga menyebarkan di beberapa wilayah di Jakarta.

Rekomendasi Untuk Anda

"(Menjualnya) ke toko klontong seputar wilayah Jakarta," ungkap Ganis.

Baca: Tabung Gas Rumah Makan Meledak, Empat Orang Alami Luka Bakar Serius

Seperti diketahui, gas 3 kilogram mendapatkan subsidi dari pemerintah sementara yang 12 Kilogram tidak mendapatkan tanggungan pemerintah.

Atas perbuatanya, para tersangka disangkakan Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 32 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal. Dengan ancaman Hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas