Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gara-gara Batal Main Futsal, Seorang Pemuda di Bekasi Bacok Lawannya

R kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP atas tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Editor: Sanusi
zoom-in Gara-gara Batal Main Futsal, Seorang Pemuda di Bekasi Bacok Lawannya
net
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Batal main futsal, seorang pemuda berinisial R (19) membacok dua orang yang sedianya jadi lawan mainnya, yaitu Z dan A, di Jalan Raya Bulevard, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Sabtu (19/1/2019) lalu.

Kanit Reskrim Polsek Medan Satria, Iptu Dwi Manggala Yudha mengatakan, kejadian berawal saat tim futsal beranggotakan R dan teman-temannya akan bertanding melawan tim yang beranggotakan A dan Z dan rekan-rekannya di Perumahan Bulevard Hijau Harapan Indah, Kota Bekasi, Sabtu lalu pukul 22.00 WIB.

Namun saat kedua tim memasuki lapangan futsal, R dan teman-temannya bingung karena Z dan A serta teman-temannya membawa rombongan sekitar 30 orang. Rombongan itu juga membawa petasan dan bambu.

"Lawan (tim Z dan A) ini ditegur sama si R, maksudnya apa bawa banyak orang begitu. Enggak ada jawaban dari tim Z dan A, tim itu pergi begitu saja, batal tanding," kata Dwi di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa. R dan teman-temannya pun pergi dari lapangan.

Saat keluar gerbang Perumahan Bulevard Hijau, R melihat Z dan A serta teman-temanya berada di seberang perumahan. Z, A dan teman-temannya kemudian mengejar tim R yang sedang naik sepeda motor.

Baca: Rekap Hasil Babak 16 Besar Piala Asia AFC 2019, Satu Wakil Asia Tenggara di Babak Perempat Final

R pun terjatuh dari motor karena kaget dengan suara petasan yang dinyalakan Z dan A.

"Tersangka menemukan celurit di jalan. Diambil celuritnya, lalu dilawan itu tim si Z. Si Z dan A kena sabetan celurit di bagian punggung, paha, dan betis," kata Dwi.

Berita Rekomendasi

Setelah itu R pulang ke rumah. Celurit yang digunakannya dibuang di tengah jalan. Polisi lalu menangkap R di rumahnya di Cakung, Jakarta Timur, pada Minggu malam.

Kedua korban masih dirawat di rumah sakit di daerah Medan Satria. R kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP atas tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Batal Main Futsal, Seorang Pemuda di Bekasi Bacok Lawannya"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas