Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok Bebas Pagi Tadi, Veronica Tan Keluar Rumah Bawa Dua Tentengan

Kompleks Perumahan Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta Utara terlihat normal dan tak ada yang mencolok.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ahok Bebas Pagi Tadi, Veronica Tan Keluar Rumah Bawa Dua Tentengan
Kolase
Ahok dan Veronica Tan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kompleks Perumahan Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta Utara terlihat normal dan tak ada yang mencolok.

Kompleks ini diketahui merupakan bekas rumah kediaman Ahok.

Namun, dikabarkan rumah tersebut telah ditinggali oleh Veronica Tan selepas mereka berdua resmi bercerai.

Belakangan diketahui, salah seorang petugas keamanan, Charten M. Kaliem menjelaskan Verionica sempat keluar dari rumahnya sejak pukul 08.00 WIB dengan membawa dua "tentengan".

"Tadi bu Vero keluar sekitar jam 8, bawa dua tentengan. (Rumah) Ini memang ditempatin bu Vero, tinggal sendiri di sini. Tiap hari juga ke sini," kata Charten di lokasi, Kamis (24/1/2019).

Lebih jauh Charten menjelaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui informasi bahwa Ahok akan singgah di kediaman mantan istrinya ini.

Baca: Penampilan Perdana Ahok saat Bebas dari Mako Brimob, Tersenyum dan Tunjukkan 3 Jari

Baca: Link Live Streaming Ahok alias Basuki Tjahaja Purnama (BTP) Bebas Hari Ini dari Mako Brimob

Rumah di Kompleks Pantai Mutiara ini juga sering dikunjungi oleh oleh sang anak.

Berita Rekomendasi

"Kadang-kadang anaknya ke sini," katanya.

Sebelumnya, Ahok dikabarkan telah keluar dari Mako Brimob, Depok, Jawa Barat pada pukul 7.30 WIB.

Menurut staf pribadi Ahok, Sakti, Ahok yang kini meminta dipanggil BTP, saat itu dijemput putra sulungnya, Nicholas Sean, dan perwakilan dari tim.

"Tadi dijemput sama Nicholas, jam 7.30," kata Sakti, kepada Tribunnews, Kamis (24/1/2019).

Diketahui Ahok harus menjalani vonis dua tahun penjara di kasus penodaan agama pada 9 Mei 2017 yang lalu.

Selama ditahan, Ahok tiga kali mendapat remisi, yakni 15 hari pada Natal 2017, pemotongan masa tahanan selama 2 bulan pada Agustus 2018, dan remisi 1 bulan saat Natal 2018. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas