Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyebaran Tabloid Indonesia Barokah di Bekasi Manfaatkan Layanan Go Send

"Paket kiriman tabloid dikirim melalui Go Send, dibungkus menggunakan amplop berwarna cokelat satu amplop berisi tiga eksemplar," kata Ali Mahyail

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Penyebaran Tabloid Indonesia Barokah di Bekasi Manfaatkan Layanan Go Send
Kompas.com/Candra Nugraha
Tabloid Indonesia Barokah yang diterima Pimpinan Pondok Pesantren Daarul Huda, Kecamatan/Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (23/1/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Berdasarkan hasil investigasi, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Bekasi, Ali Mahyail, penyebaran 37 eksemplar Tabloid Indonesia Barokah ke sejumlah masjid menggunakan layanan Go Send.

"Jadi dari hasil investigasi kita sejauh ini ada 12 masjid, paket kiriman tabloid dikirim melalui Go Send, dibungkus menggunakan amplop berwarna cokelat satu amplop berisi tiga eksemplar," kata Ali Mahyail di Kantor Bawaslu Kota Bekasi, Kamis, (24/1/2019).

Baca: Alamat Redaksi Tabloid Indonesia Barokah di Bekasi Dipastikan Bodong

Adapun pengurus masjid saat menerima paket berisi Tabloid Indonesia Barokah tidak menanyakan asal usul pengirim. Sebab, pada muka amplop hanya tertera pengirim bertuliskan Redaksi Tabloid Indonesia Barokah, Pondok Melati, Bekasi.

"Saat itu memang pengurus masjid hanya menerima saja, tidak menanyakan secara detail siapa pengirimnya karena driver Go Send juga kan hanya mengirim saja," jelas dia.

Dari 12 masjid yang menerima peredaran Tabloid Indonesia Barokah, Ali menyebutkan diantaranya, Masjid Attaqwa dan Masjid Annur di Kecamatan Bekasi Selatan, Masjid Nurul Huda Pondok Gede, dan Masjid Attaqwa Kecamatan Jatiasih.

"Kita sejauh ini baru sebatas mendata saja, tidak melakukan penarikan atau penyitaan 36 eksemplar tabloid yang sudah di terima di masjid-masjid, hasil dari temuan ini kita laporkan ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat," ucap Ali.

Baca: Bawaslu Sebut Ada 37 Eksemplar Tabloid Indonesia Barokah Tersebar di Kabupaten Bekasi

Bawalu kata Ali tingkat kota sejuah ini masih menunggu hasil pembahasan dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang sudah membentuk Gugus Tugas yang terdiri dari Polri, Kejaksaan, dan Dewan Pers untuk menentukan apakah isi konten tabloid ini melanggar peraturan pemilu.

Berita Rekomendasi

"Kita masih menunggu hasil pembahasan, jadi sementara kita lakukan pendataan dan penelurusan saja, ketika sudah dipastikan melanggar baru kita ambil tindakan penarikan peredaran tabloid," jelas dia

Penulis: Yusuf Bachtiar

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Penyebaran Tabloid Indonesia Barokah di Masjid-masjid di Bekasi Dikirim Melalui Go Send

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas