Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Tiga Pemuda di Cengkareng Diringkus Polisi Terkait Kasus Narkoba

Unit Reskrim Subnit Narkoba Polsek Tambora, Jakarta Barat, meringkus tiga pria terkait penyalahgunaan dan peredaran Narkoba.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tiga Pemuda di Cengkareng Diringkus Polisi Terkait Kasus Narkoba
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. 

Laporan Wartawan Warta Kota, Junianto Hamonangan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Unit Reskrim Subnit Narkoba Polsek Tambora, Jakarta Barat, meringkus tiga pria terkait penyalahgunaan dan peredaran Narkoba.

Ketiga pria masing-masing berinisial FR (24), TM (24) dan KF (21).

Ketiganya merupakan pengguna dan pengedar ganja yang selama ini meresahkan warga.

Baca: Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Pantai Mauk Tangerang

Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh mengatakan pengungkapan diawali dengan ditangkapnya tersangka FR di Jalan Taman Palem Lestari RT 13/RW 16 Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (24/1/2019) pukul 20.00 WIB.

“Dari tangan tersangka FR, Polisi mengamankan dua bungkus ganja kering yang dibungkus kertas seberat 4,80 gram,” ujarnya, Minggu (27/1/2019).

Selanjutnya, setelah menangkap FR yang dipimpin langsung Kanit Narkoba Tambora Iptu Yugo Pambudi, pengembangan dilakukan dan berhasil meringkus dua orang tersangka lainnya yakni TM dan KF.

Baca: BPN Temukan Adanya Kesamaan Tabloid dan Website Indonesia Barokah

Rekomendasi Untuk Anda

“Dari tangan ketiga tersangka, Polisi total mengamankan sepuluh paket ganja kering,” ungkapnya didampingi Kanit Reskrim AKP Supriyatin.

Selain barang bukti ganja, Polisi menyita satu unit handphone Nokia yang digunakan sebagai alat bertransaksi.

Para tersangka bersama dengan barang bukti dibawa ke Mapolsek Tambora guna penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 111 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Baca:  Foto Kakek dan Nenek Lalu Singgung Soal Restu, Fifi Lety Ungkap Perceraian Veronica Tan-Ahok

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Pengguna dan Pengedar Ganja di Cengkareng Diciduk Polisi

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas