Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebanyak 98 Personel Polisi Kawal Sidang Putusan Ahmad Dhani

Tampak juga sejumlah polisi berompi di sekitar ruang sidang utama Prof H Oemar Seno Adji PN Jaksel.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sebanyak 98 Personel Polisi Kawal Sidang Putusan Ahmad Dhani
Gita Irawan/Tribunnews.com
Jelang sidang pembacaan putusan terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian sekaligus musisi Ahmad Dhani sejumlah personel kepolisian disiagakan di sejumlah titik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang sidang pembacaan putusan terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian sekaligus musisi Ahmad Dhani sejumlah personel kepolisian disiagakan di sejumlah titik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019).

Sejumlah polisi berseragam tampak berjaga sejak di pintu gerbang PN Jaksel.

Tampak juga sejumlah polisi berompi di sekitar ruang sidang utama Prof H Oemar Seno Adji PN Jaksel.

Sedangkan di dalam ruang sidang tampak juga sejunlah polisi berpakaian sipil.

Kapolsek Pasar Minggu Kompol Prayitno mengatakan ada 98 personel kepolisian yang ditugaskan untuk mengawal sidang tersebut.

"Ada 98 personel yang kami siagakan," ucap Kapolsek Pasar Minggu Kompol Prayitno di PN Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019).

Baca: Bareng Zul, Rhoma Irama Keliling Jawa Timur Ajak Warga Pilih PAN

Prayitno mengatakan pengamanan tersebut dilakukan untuk mencegah adanya kemungkinan massa pendukung.

Berita Rekomendasi

"Salah satu faktornya guna mencegah membludaknya massa pendukung, dan mengantisipasi adanya situasi tidak kondusif di dalam ruang sidang," kata Prayitno.

Hingga pukul 15.00 WIB sidang belum juga dimulai meski direncanakan dimulai pada pukul 14.00 WIB.

Tidak tampak juga massa pendukung Ahmad Dhani di sekitar PN Jaksel yang sebelumnya diperkirakan akan hadir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas