Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga DKI Jakarta Kini Bisa Urus Perizinan Lewat Aplikasi JakEVO

Platform elektronik JakEVO adalah sebuah aplikasi berbasis website dan mobile untuk pengajuan perizinan dan non perizinan.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Warga DKI Jakarta Kini Bisa Urus Perizinan Lewat Aplikasi JakEVO
IST
Platform elektronik JakEVO merupakan sebuah aplikasi berbasis website dan mobile untuk pengajuan perizinan dan non perizinan. Platform ini diluncurkan sejak bulan Mei 2018. 

Laporan Reporter Kontan, Jane Aprilyani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta terus berupaya mendorong peringkat kemudahan bisnis alias ease of doing bussiness (EODB) Indonesia ke posisi peringkat 40 besar dunia.

Salah satu upaya yang dilakukan yakni melalui penyediaan aplikasi perizinan dengan pelayanan online yang bertajuk Jakarta Evolution (JakEVO).

“Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menghadirkan inovasi aplikasi JakEVO, untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha. Dengan begitu, mengurus izin sendiri itu mudah,” jelas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Edy Junaedi dalam keterangan resminya Senin (28/1/2019).

Platform elektronik JakEVO merupakan sebuah aplikasi berbasis website dan mobile untuk pengajuan perizinan dan non perizinan. Platform ini diluncurkan sejak bulan Mei 2018.

Edy menjelaskan, JakEVO merupakan sebuah program aplikasi PTSP yang mampu memberikan berbagai macam platform elektronik yang memudahkan pemohon sehingga dapat mencegah praktik calo dalam pengurusan izin atau non izin.

Baca: Bangladesh Berencana Impor Toyota Fortuner dari Indonesia

JakEVO Dilengkapi dengan berbagai fitur unggulan yang user friendly.

Berita Rekomendasi

Proses pengajuan izin pun menjadi lebih singkat hanya dengan tiga langkah yaitu upload dokumen, tagging lokasi dan disclaimer, kemudian pemohon sudah dapat menerbitkan sertifikat izin yang dimohonnya sendiri. 

Selain itu, aplikasi ini juga memungkinkan pemohon untuk mengunggah lebih dari satu berkas dalam waktu bersamaan. Berkas disimpan dalam folder “Berkas Saya”, sehingga pemohon tidak perlu mengunggah ulang untuk izin yang selanjutnya ingin diajukan.

Baca: KPU: Ahmad Dhani Masih Layak Sebagai Caleg Meski Sudah Divonis

Berdasarkan database aplikasi JakEVO, tercatat ada 48.585 akun pengguna aktif, dengan total izin/non izin yang berhasil diterbitkan sampai dengan 25 Januari 2018 sebanyak 35.554 izin/ non izin.

Perizinan terbanyak yang diterbitkan adalah perizinan bidang aktivitas usaha seperti SIUP dan TDP sebanyak 34.511 izin/non izin dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kelas C dan D, sebanyak 817 izin.

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas