Buang Sampah di Kali Krukut Viral, Pria Ini Minta Maaf dan Bayar Denda Rp 300.000
Usai viral, pria yang diketahui bernama Mukhlifin tersebut akhirnya ditemui oleh pihak-pihak terkait dan diminta membayar denda sebesar Rp 300.000
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pria yang buang sampah di Kali Krukut Bawah, Kelurahan Kebon Bawang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu (30/1/2019) harus membayar perilaku tidak tertibnya tersebut.
Aksi pria yang sempat viral di media sosial itu membuang sampah ketika petugas UPK Badan Air tengah membersihkan sampah di Kali Krukut Bawah.
Baca: Viral Pria Buang Sampah di Kali Tanah Abang saat Ada Petugas Kebersihan, Pelaku Akhirnya Tertangkap
Usai viral, pria yang diketahui bernama Mukhlifin tersebut akhirnya ditemui oleh pihak-pihak terkait dan diminta membayar denda sebesar Rp 300.000.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Mudarisin, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (30/1/2019).
Ketika itu petugas Badan Air tengah melakukan kegiatan rutin untuk membersihkan kali Krukut di RT 14 RW 04, Kampung Bali.
"Rupanya warga itu memang sudah sering membuang sampah ke dalam kali. Saat itu petugas yang tengah bekerja langsung mengambil gambar dan melaporkan kejadian tersebut via WA ke staf Seksi Gakum Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan memfoto warga tersebut serta mempostingnya ke media sosial," kata Mudarisin, Kamis (31/1/2019).
Rupanya unggahan tersebut mengundang reaksi warganet di media sosial dan menjadi viral.
Atas dasar laporan tersebut, petugas pelaksana reaksi cepat Seksi Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan koordinasi bersama Satpel Lingkungan Hidup Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Setelah dilakukan kordinasi dengan ketua RW dan RT setempat, tim PPRC berhasil menemui pria pelaku pembuangan sampah tersebut.
Baca: Serbuan Sampah, Pertamina dan Warga Bebersih Pesisir Cempae
Setelah diadakannya musyawarah bersama, saudara MS meminta maaf karena telah membuang sampah ke kali dan membayar denda sesuai dengan pasal 130 ayat 1b perda no 3 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah maksimal Rp500 000.
"Karena saudara MS tidak mempunyai uang yang cukup untuk membayar denda, saudara MS hanya sanggup membayar denda sejumlah Rp 300.000 yang mana denda tersebut akan di setorkan ke kas daerah via Bank DKI. Ia juga berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatannya," katanya.
Penulis: Joko Supriyanto
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul : Pria Buang Sampah di Kali Krukut Minta Maaf dan Bayar Denda Rp 300.000