Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejari Depok Tetap Akan Eksekusi Buni Yani

“Sesuai prosedur makanya harus tetap dilakukan eksekusi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sufari, di Kejaksaan Negeri Depok, Kamis (31/1/2019).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kejari Depok Tetap Akan Eksekusi Buni Yani
Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Buni Yani didampingi pengacaranya, Syawaludin di Pengadilan Negeri Bandung untuk menyerahkan permohonan banding, Senin (20/11/2017). TRIBUN JABAR/DANIEL DAMANIK 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK  - Kejaksaan Negeri Depok akan tetap mengeksekusi penahanan terhadap terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani walau Buni telah meminta penahanannya ditunda.

“Sesuai prosedur makanya harus tetap dilakukan eksekusi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sufari, di Kejaksaan Negeri Depok, Kamis (31/1/2019).

Namun, Sufari tidak menyebutkan kapan pihaknya akan mengeksekusi Buni Yani.

Ia mengatakan, kejaksaan telah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) pada Jumat lalu.

“Kami sudah terima salinan putusannya sejak lima hari lalu. Setelah salinan putusan ya berarti selanjutnya pengeksekusian," kata dia.

Baca: Buni Yani Akan Melawan Jika Ditangkap Jaksa

Sufari juga tidak mau menjelaskan teknis pelaksanaan eksekusi, termasuk di mana Buni Yani akan ditahan.

"Cukup begitu saja. Kalau teknis jangan," kata dia.

Berita Rekomendasi

Surat pemanggilan terhadap Buni oleh kejaksaan telah ditandatangani Sufari, Selasa kemarin.

Dalam surat itu dinyatakan agar Buni Yani memenuhi panggilan pada Jumat besok pukul 09.00 WIB.

Buni diminta untuk menghadap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Depok, Priatmaji D Prawiro.

Buni Yani melalui kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian, sebelumnya menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait permohonan kasasinya kabur.

Aldwin meminta agar penahanan Buni Yani ditunda.

"Kami mohon ada penundaan eksekusi," kata Aldwin saat konferensi pers di Jalan Haji Saabun, Jatipadang, Jakarta Selatan, Rabu malam.

Pengadilan Negeri (PN) Depok telah menjatuh vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Buni Yani. Di tingkat banding, pengadilan tinggi menguatkan putusan PN Depok.

Di tingkat kasasi, MA menolak permohonan kasasi Buni Yani.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejari Depok Tetap Akan Eksekusi Buni Yani Besok"
Penulis : Cynthia Lova

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas