BNN Tangkap Satu Keluarga Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Internasional
"Satu keluarga yang terdiri dari suami, istri, anak, dan menantu kami amankan karena terlibat sindikat internasional," ucapnya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu keluarga diduga terlibat sindikat jaringan narkoba internasional diamankan Badan Narkotika Nasional atau BNN.
Mereka berinisial SB alias Pun (29), MZU (28), MZA (22), dan seorang wanita berinisial ME (30).
Baca: BNN Gagalkan Upaya Sindikat Narkoba Aceh Selundupkan Ganja 1,4 Ton ke Jakarta
"Satu keluarga yang terdiri dari suami, istri, anak, dan menantu kami amankan karena terlibat sindikat internasional," kata Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko di Kantor BNN, Jakarta Timur, Jumat (1/2/2019).
Tersangka SB, MZU, dan MZA ditangkap pada 10 Januari 2019 di perairan Aceh Utara saat mengambil sabu dan ekstasi asal Thailand menggunakan perahu boat milik JAL yang kini masuk daftar pencarian orang.
Sementara ME yang merupakan istri dari MZU ditangkap pada 18 Januari 2019.
"ME kami tangkap karena ia meminta suaminya berangkat ke laut mengambil barang bukti narkoba," kata Heru.
Selain keempat tersangka ini, petugas juga mengamankan seorang narapidana dari Lapas Tanjung Gusta, Medan bernama Ramli bin Arbi alias Bang Li (55) yang merupakan otak dari sindikat tersebut.
Baca: BNN Gagalkan Pengiriman Ganja 1,5 Ton dari Aceh
Diamankan pula barang bukti berupa sabu seberat 73,95 kilogram sabu dan 10.000 butir pil ekstasi.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Penulis: Rangga Baskoro
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul : Satu Keluarga Ditangkap Lantaran Terlibat Sindikat Narkoba Internasional