Rocky Gerung Penuli Panggilan Polisi Sore Ini
Kepastian rencana kehadiran Rocky Gerung itu diungkapkan kuasa hukumnya, Haris Azhar, saat dihubungi Warta Kota, Jumat (1/2/2019).
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan dosen filsafat Universitas Indonesia (UI) Rocky Gerung berjanji memenuhi undangan klarifikasi dari Polda Metro Jaya, terkait laporan dugaan tindak pidana penistaan agama yang dituduhkan kepadanya, Jumat (1/2/2019) hari ini.
Rocky Gerung dilaporkan karena pernyataannya yang menyebutkan bahwa kitab suci fiksi, dalam acara televisi Indonesia Lawyer Club (ILC), April 2018 lalu.
Semula undangan klarifikasi ini dijadwalkan pada Kamis (31/1/2019) kemarin. Namun, saat itu Rocky Gerung sedang berada di Makassar.
Sehingga, ia meminta jadwal pemberian klarifikasi ke Polda Metro Jaya diundur sampai hari ini.
Kepastian rencana kehadiran Rocky Gerung itu diungkapkan kuasa hukumnya, Haris Azhar, saat dihubungi Warta Kota, Jumat (1/2/2019).
"Setelah Salat Jumat, Rocky Gerung akan hadir di Polda Metro. Sekitar pukul 3 sore," kata Haris.
Baca: Dedi Mulyadi Tak Setuju Rocky Gerung Dikriminalisasi karena Gagasan Intelektual
Haris mengaku tidak tahu pasti klarifikasi seperti apa yang dimaksud dan akan diminta polisi kepada Rocky Gerung, terkait pernyataan Rocky Gerung dalam acara ILC tersebut.
"Sesuai undangan, diminta untuk klarifikasi, ya akan hadir. Klarifikasi seperti apa, enggak tahu," ujarnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono memastikan Rocky Gerung tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik terkait dugaan laporan penodaan agama terhadap Rocky Gerung, yang dijadwalkan pada Kamis (31/1/2019) kemarin.
Alasannya, Rocky Gerung sedang berada di Makassar, Sulawesi Selatan, dalam sebuah acara. Sehingga, Rocky Gerung meminta klarifikasi diundur pada Jumat (1/2/2019) hari ini.
Menurut Argo Yuwono, klarifikasi dilakukan terkait laporan Jack Boyd Lapian kepada Rocky Gerung, 16 April 2018 lalu.
"Intinya polisi undang terlapor untuk klarifikasi, sehingga bisa sampaikan klarifikasinya atau menyangkal tuduhan pelapor. Maka kami berikan waktu dan ruang untuk klarifikasi dahulu bagi terlapor," tutur Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (31/1/2019).
Dari klarifikasi itu, kata Argo Yuwono, penyidik akan menilai dan menganalisa apakah proses hukum terhadap Rocky Gerung sesuai yang dituduhkan pelapor, dan dapat dilanjutkan atau tidak.
"Jadi dari klarifikasi terkait dengan yang dituduhkan, akan ditentukan selanjutnya," jelas Argo Yuwono.
Argo Yuwono menyatakan, melalui pengacaranya, Rocky Gerung meminta undangan klarifikasi ke Polda Metro Jaya, diundur sampai Jumat hari ini.
"Sebab yang bersangkutan ada agenda di Makassar, jadi sesuai yang disampaikan oleh pengacaranya, ia akan datang Hari Jumat, setelah Salat Jumat," beber Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis.
Sebelumnya, Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya melayangkan surat panggilan undangan klarifikasi terhadap akademisi sekaligus aktivis Rocky Gerung, untuk dimintai keterangan sehubungan dengan laporan dugaan tindak pidana penistaan agama yang dituduhkan kepadanya.
Rocky Gerung diminta hadir di ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (31/1/2019) pagi untuk klarifikasi.
"Jadi itu undangan klarifikasi, jangan sampai keliru. Pak Rocky Gerung diagendakan untuk diminta klarifikasinya Kamis jam 10.00. Kami berharap yang bersangkutan hadir, karena yang bersangkutan kan seorang yang kita hormati, seorang yang cerdas, dan seorang yang terpelajar," papar Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/1/2019).
Argo Yuwono mengatakan, meski baru kali ini klarifikasi terhadap terlapor dilakukan, pihaknya intens berkomunikasi dengan Rocky Gerung sejak laporan dugaan penistaan agama masuk ke polisi.
"Jadi yang bersangkutan juga kita hubungi terus sejak laporan masuk. Meski, artinya baru kita minta keterangan klarifikasinya Kamis besok," terangnya.
Dalam surat undangan klarifikasi yang dilayangkan penyidik, kata Argo Yuwono, Rocky Gerung juga dimohon membawa dokumen atau bukti-bukti yang berkaitan dengan pembelaannya atas tudingan tindak pidana terhadapnya.
Menurut Argo Yuwono, pemanggilan Rocky Gerung dilakukan setelah laporan Jack ke Bareskrim terkait pernyataan Rocky Gerung itu, telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Laporan Jack tercatat dalam LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018. Dalam laporannya, Rocky Gerung disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Selain laporan Jack, Rocky Gerung juga dilaporkan atas tuduhan ujaran kebencian berdasarkan SARA oleh Permadi Aria alias Abu Janda pada 11 April 2018 ke Polda Metro Jaya.
Laporan Abu Janda tertuang dengan nomor polisi TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018.
Perkara yang dilaporkan adalah dugaan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA, sesuai Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukumannya adalah maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Sebelumnya, dalam acara talkshow ILC di TV One, Rocky Gerung mengatakan bahwa kitab suci adalah hal yang fiksi. Namun fiksi kata dia berbeda dengan fiktif.
Menurut Rocky Gerung, kata fiksi belakangan menjadi hal yang buruk. Sebab, fiksi, katanya, disamakan dengan fiktif atau hal tidak nyata. Padahal, fiksi, kata Rocky Gerung, berbeda dengan fiktif. Fiksi, menurutnya, mengaktifkan imajinasi.
"Kalau saya pakai definisi bahwa fiksi itu mengaktifkan imajinasi, kitab suci itu adalah fiksi. Karena belum selesai, belum tiba itu," jelas Rocky Gerung dalam acara ILC di TV One, April 2018. (*)
Penulis: Budi Sam Law Malau