Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengurus DPP PA 212 Laporkan Ketua BTP Mania ke Bareskrim

Ia mengatakan Immanuel akan disangkakan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi Teknologi dan Elektronik.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengurus DPP PA 212 Laporkan Ketua BTP Mania ke Bareskrim
Vincentius Jyestha/Tribunnews.com
Pengurus DPP PA 212, Musa Marasabessy, saat melaporkan Ketua BTP Mania Immanuel Ebenezer ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (4/2/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus DPP Persaudaraan Alumni (PA) 212, Musa Marasabessy, melaporkan Ketua BTP Mania Immanuel Ebenezer ke Bareskrim Polri, Senin (4/2).

Immanuel dilaporkan atas tudingan yang dilakukannya terkait kelompok wisatawan penghamba uang di salah satu program acara stasiun televisi swasta.

Tudingan itu dianggap Musa adalah fitnah dari Immanuel kepada PA 212 dan melanggar hukum.

"Apa maksudnya dari semua itu. saya sebagai alumni datang bukan mencari uang, bahkan saya datang saya korbankan uang saya disitu, karena kami cinta negara ini, dan kami cinta agama kami," ujar Musa, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (4/2/2019).

Ia mengatakan Immanuel akan disangkakan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi Teknologi dan Elektronik.

Harapan dari pengurus DPP PA 212, yang bersangkutan dapat di jerat sesuai dengan hukum yang berlaku. Sebab jika tidak, kata Musa, hukuman neraka akan menantinya.

Musa sendiri menegaskan pihaknya memberikan kepercayaan pada kepolisian untuk dapat menuntaskan kasus ini.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kami yakin dan percaya ini negara hukum, hukum harus dijunjung tinggi walaupun langit tertunduk," jelas Musa.

Baca: Rusia Bantah Pernyataan Jokowi Soal Propaganda

Adapun barang bukti yang dibawa Musa dalam pelaporan antara lain video di salah satu program acara televisi swasta.

Selain itu, ia juga membawa print out beberapa berita dari media online, terkait perkataan Immanuel yang menyebut PA 212 sebagai kelompok wisatawan penghamba uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas