Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Judi Togel Ditangkap Polisi di Koja

"Setelah dilakukan penggeledahan terhadap orang tersebut, didapati sejumlah barang bukti," kata Faruk, Selasa (5/2/2019)

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Pelaku Judi Togel Ditangkap Polisi di Koja
Warta Kota/Bintang Pradewo
ILUSTRASI JUDI - Barang bukti uang dan kartu remi yang disita jajaran Polsek Pesanggrahan, Kamis (17/3) dini hari. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua orang ditangkap jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok lantaran diduga terlibat kasus judi togel singapura.

Dua orang bernama Casminto alias Menyan (44) dan Budiyono Ngadiman alias Aping (52) tersebut ditangkap pada Rabu (30/1/2019) lalu di Jalan Manggar, Koja, Jakarta Utara.

Baca: FBI : Koruptor Malaysia Curi Uang Rakyatnya untuk Bayar Utang Judi di Casino Las Vegas

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Faruk Rozi mengatakan awal penangkapan dilakukan usai polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas judi di wilayah itu.

Polisi pun mendatangi lokasi pada hari itu, tepatnya sekitar pukul 15.30 dan melihat ada seseorang yang ternyata adalah Casminto.

"Gerak geriknya mencurigakan sehingga kita lakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap orang tersebut, didapati sejumlah barang bukti," kata Faruk, Selasa (5/2/2019).

Faruk mengatakan, barang bukti yang ditemukan dari penggeledahan Casminto antara lain empat lembar rekapan kertas catatan pasangan angka judi jenis togel Singapore, uang tunai sebesar Rp 96 ribu, dan satu unit handphone.

Menurut Faruk, setelah diamankan pelaku mengaku sebagai pengepul judi jenis togel Singapore.

Berita Rekomendasi

"Pelaku berperan menerima nomor dan uang dari para pemasang," terang Faruk.

Tak sampai di situ, polisi pun menginterogasi Casminto dan mendapati seorang pengepul lainnya yang adalah Budiyono.

Dijelaskan Faruk, saat Budiyono ditangkap, ada pada dirinya dua unit handphone, satu unit laptop, satu buah buku tabungan, serta kartu ATM.

"Pelaku ini berperan untuk menerima uang dan nomor dari pengepul lalu mengirimkan ke website judi," jelas Faruk.

Baca: Seorang Pejudi Asal Binjai Utara Tega Siram Istri dengan Air Keras Hanya karena Minta Uang Belanja

Usai penangkapan, kedua pelaku bersama dengan barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk diperiksa lebih lanjut.

Keduanya dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Polisi Tangkap Dua Pelaku Judi Togel di Koja

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas