Dari Karawang, Marno ke Pondok Gede Hanya untuk Curi Sepeda Motor
Erna menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya seorang diri, ia sengaja datang dari Karawang ke Pondok Gede menggunakan bus penumpang
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Seorang buruh harian lepas bernama Marno (51) datang dari Karawang ke Kelurahan Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi hanya untuk mencuri sepeda motor.
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi, Kompol Erna Ruswing Andari mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada, Sabtu, 2 Februari 2019 lalu, sekira pukul 06.00 WIB.
Baca: Seorang Pemuda Hancurkan Sepeda Motornya Sendiri di Depan Polisi karena Tak Terima Ditilang
Erna menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya seorang diri, ia sengaja datang dari Karawang ke Pondok Gede menggunakan bus penumpang.
"Pelaku tinggal di Krawang, Jawa Barat, sehingga pada saat melakukan pencurian dari rumah pelaku naik bus dan sesampainya di terminal bayangan Jatibening pelaku turun, selanjutnya naik angkot sambil melihat motor yang diparkir dipinggir jalan maupun di teras rumah," kata Erna, Kamis, (7/2/2019).
Ketika menemukan lokasi yang anggap tepat, pelaku lalu turun dari angkot sambil memantau motor incaran yang terparkir di pinggir jalan atau teras rumah. Bermodalkan kunci leter T, pelaku membuka paksa kunci sepeda motor incarannya.
"Saat itu motor korban atas nama Junaidi, Honda Scoopy warna Hitam dengan nomor polisi G-5623-EQ terparkir di teras rumah, seketika pelaku langsung menhapiri dan berusaha mengambil motor tersebut," ungkap Erna.
Saat akan membawa kabur motor, korban kemudian memergoki pelaku dan langsung meneriaki maling. Teriakan korban akhirnya mengundang perhatian warga.
"Pelaku kemudian berhasil ditangkap warga ketika akan membawa kabur motor, setelah itu pelaku dan barang buktinya diamankan ke Polsek Pondok Gede," jelas Erna.
Erna melanjutkan, berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku baru pertama kali melancarkan aksi di wilayah Pondok Gede, Kota Bekasi.
Namun, pria asal Karawang, Jawa Barat itu diketahui merupakan residivis kasus serupa dan sempat divonis hukuman 2 tahun penjara.
Baca: Modus Curanmor Baru, Pakai Tali Sepatu Hingga Pura-pura Jadi Sopir Angkot
"Pelaku residivis baru keluar tahun 2010 lalu, sebelumnya dia ditangkap di daerah Jakarta Timur dan pernah beraksi sebanyak 10 kali samapi akhirnya ditangkap," papar Erna.
Akibat perbuatannya, pelaku kini mendekam di tahanan Polsek Pondok Gede, ia dijerat pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman kurungan selama tujuh tahun perjara.
Penulis: Yusuf Bachtiar
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Pencuri Motor Asal Karawang Tertangkap saat Beraksi di Pondok Gede Bekasi