Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Maret, Korlantas Polri Siap Terbitkan SIM Milenial

siswa-siswi kelas 11 dan 12 yang sudah berusia 17 tahun diperbolehkan membuat atau memperpanjang SIM,

Editor: Sanusi
zoom-in Maret, Korlantas Polri Siap Terbitkan SIM Milenial
Polri
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah menggalakan program Millenial Road Safety Festival di seluruh Indonesia.

Kegiatan utama yang dilakukan, yaitu menggandeng kaum milenial untuk bisa tertib dalam berlalu lintas.

Salah satu program yang akan dijalankan, yakni datang ke Sekolah Menengah Atas (SMA) di seluruh Tanah Air untuk mengajak siswa-siswi membuat surat izin mengemudi (SIM).

Kegiatan ini dimulai pada Maret 2019, dan tahap awal fokus di masing-masing Ibu Kota Provinsi.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri menjelaskan bahwa, siswa-siswi kelas 11 dan 12 yang sudah berusia 17 tahun diperbolehkan membuat atau memperpanjang SIM, sebagai salah satu syarat ketika membawa kendaraan bermotor.

Baca: Perlu Dicatat, Seperti Ini Penggunaan GPS yang Dilarang Saat Berkendara

"Kita akan memberikan pelayanan membuat SIM ke sekolah-sekolah, namun dengan catatan semua persyaratan yang sesuai dengan undang-undang harus dipenuhi," ujar Refdi ketika berbincang dengan Kompas.com di gedung Korlantas Polri, Jakarta Rabu (6/2/2019) malam.

Jenderal bintang dua itu menambahkan, SIM tersebut dibuat dengan desain dan motif khusus atau Korlantas sendiri menyebutnya sebagai SIM Milenial.

BERITA TERKAIT

Program ini memang ditujukan untuk kaum milenial, agar bisa tertib berlalu lintas dan paham tentang rambu lalu lintas.

"Sebelum membuat atau memperpanjang masa berlaku SIM, para siswa-siswi itu akan diberikan pelatihan mengenai keselamatan berkendara, atau cara berkendara yang benar agar ketika membawa motor atau mobil bisa tertib," kata Refdi.

Pelayanan seperti ini diberikan, kata Refdi karena banyak anak "zaman now" yang beranggapan bahwa membuat SIM itu sulit dan proses birokrasinya berbelit-belit, sehingga menjadi malas sampai akhirnya tidak punya SIM.

"Jika kami fasilitasi seperti ini, maka mereka akan punya SIM, dan juga lebih tahu soal keselamatan dalam berlalu lintas. Kalau yang belum berusia 17 tahun tidak diperbolehkan, harus sesuai dengan aturan yang berlaku," ucap Refdi.

SIM Milenial ini, lanjut Refdi hanya untuk permohonan pembuatan dan perpanjangan masa berlaku SIM C atau buat sepeda motor.

"Jadi golongannya tetap sama, hanya saja kemasannya dibuat milenial," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bulan Depan Korlantas Polri Terbitkan SIM Milenial"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas