Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ojek atau Taksi 'Online' Diperboleh Pakai GPS, tapi Ini Syaratnya

Para pengendara ojek online atau taksi online diperbolehkan menggunakan Global Positioning System ( GPS)

Editor: Sanusi
zoom-in Ojek atau Taksi 'Online' Diperboleh Pakai GPS, tapi Ini Syaratnya
ngupdate.info
Ilustrasi penggunaan GPS saat berkendara 

RIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pengendara ojek online atau taksi online diperbolehkan menggunakan Global Positioning System ( GPS). Namun, dengan syarat, jangan dalam posisi kendaraan sedang melaju di jalan raya.

Apabila mengoperasikan GPS sambil sepeda motor atau mobil berjalan, pengendara akan ditilang oleh polisi. Sebab, seperti dijelaskan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri, hal itu sangat berbahaya dan dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

"Jadi jangan sambil jalan, sebelum berangkat ke tempat tujuan diatur dulu arah tujuannya di GPS, setelah selesai maka boleh melanjutkan perjalanan," ujar Refdi ketika berbincang dengan Kompas.com di kantor Korlantas Polri, Rabu (6/2/2019) malam.

Berkendara sambil melihat ponsel atau GPS, lanjut jenderal bintang dua, itu sangat berbahaya, karena tingkat konsentrasi pengendara itu menjadi menurun.

Baca: TKW Cianjur 10 Tahun Hilang di Arab Saudi, Ditemukan TKW Filipina Hijabnya Berlumuran Darah

Belum lagi gangguan eksternal yang bisa menyebabkan timbulnya kecelakaan lalu lintas.

"Berkendara normal saja, potensi terjadinya kecelakaan cukup besar, ini apalagi sambil main ponsel atau mengatur GPS, akan lebih besar lagi potensi kecelakaannya, jadi kami imbau dan ingatkan agar tidak seperti itu," ucap Refdi.

Baca: Doddy Sudrajat Tak Percaya Vanessa Angel Sudah Punya Anak, Iis Dahlia: Bisa Aja Sih Sebenarnya

Secara aturan pun demikian, polisi akan menindak pengendara ketika mengemudi atau berkendara sambil melakukan aktivitas lain yang bisa menurunkan tingkat konsentrasi.

Berita Rekomendasi

Pengguna kendaraan yang melanggar aturan tersebut akan dikenai Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009, yaitu:

Baca:  Doddy Sudrajat Tak Kunjung Jenguk Vanessa Angel di Bui, Iis Dahlia Gemas: Ya Allah Pak Lama Banget

 

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudikan di jalan akan dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ojek atau Taksi "Online" Boleh Pakai GPS, tapi..."

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas