Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Pencuri Motor Asal Karawang Tertangkap saat Beraksi di Pondok Gede

Marno (51), pria asal Karawang, Jawa Barat, nekat mencuri sepeda motor di Komplek Binalindung, Jl. Binalontar II RT 03/15 Kelurahan Jatiwaringin,

Editor: Sanusi
zoom-in Pencuri Motor Asal Karawang Tertangkap saat Beraksi di Pondok Gede
IST
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Marno (51), pria asal Karawang, Jawa Barat, nekat mencuri sepeda motor di Komplek Binalindung, Jl. Binalontar II RT 03/15 Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.

Pria yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas ini rupanya sengaja datang dari Karawang ke Pondok Gede hanya untuk mencuri motor. Peristiwa terjadi pada, Sabtu, 2 Februari 2019 lalu, sekitar pukul 06.00 WIB.

Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, pelaku melancarkan aksinya seorang diri, ia sengaja datang dari Karawang ke Pondok Gede menggunakan bus penumpang.

"Pelaku tinggal di Krawang, Jawa Barat, sehingga pada saat melakukan pencurian dari rumah pelaku naik bus dan sesampainya di terminal bayangan Jatibening pelaku turun, selanjutnya naik angkot sambil melihat motor yang diparkir dipinggir jalan maupun di teras rumah," kata Erna, Kamis, (7/2/2019).

Ketika menemukan lokasi yang anggap tepat, pelaku lalu turun dari angkot sambil memantau motor incaran yang terparkir di pinggir jalan atau teras rumah. Bermodalkan kunci leter T, pelaku membuka paksa kunci sepeda motor incarannya.

Baca: Lionel Messi Mandul untuk Kali Pertama sejak Desember Tahun Lalu

"Saat itu motor korban atas nama Junaidi, Honda Scoopy warna Hitam dengan nomor polisi G-5623-EQ terparkir di teras rumah, seketika pelaku langsung menhapiri dan berusaha mengambil motor tersebut," ungkap Erna.

Berita Rekomendasi

Saat akan membawa kabur motor, korban kemudian memergoki pelaku dan langsung meneriaki maling. Teriakan korban akhirnya mengundang perhatian warga.

"Pelaku kemudian berhasil ditangkap warga ketika akan membawa kabur motor, setelah itu pelaku dan barang buktinya diamankan ke Polsek Pondok Gede," jelas Erna.

Erna melanjutkan, berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku baru pertama kali melancarkan aksi di wilayah Pondok Gede, Kota Bekasi.

Namun, pria asal Karawang, Jawa Barat itu diketahui merupakan residivis kasus serupa dan sempat divonis hukuman 2 tahun penjara.

"Pelaku residivis baru keluar tahun 2010 lalu, sebelumnya dia ditangkap di daerah Jakarta Timur dan pernah beraksi sebanyak 10 kali samapi akhirnya ditangkap," papar Erna.

Akibat perbuatannya, pelaku kini mendekam di tahanan Polsek Pondok Gede, ia dijerat pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman kurungan selama tujuh tahun penjara.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas