Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ternyata Transgender, Polisi Ungkap Nama Asli Selebgram Reva Alexa

Kombes Pol Argo Yuwono, memastikan bahwa selebgram Reva Alexa yang tersangkut kasus narkoba, merupakan seorang transgender.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ternyata Transgender, Polisi Ungkap Nama Asli Selebgram Reva Alexa
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat gelar kasus Narkoba yang menjerat Selebgram Reva Alexa di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/2/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, memastikan bahwa selebgram Reva Alexa yang tersangkut kasus narkoba, merupakan seorang transgender.

"Yang bersangkutan dulu namanya Pak Yogi," ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/2/2019).

Argo mengungkapkan sebelumnya Reva merupakan seorang laki-laki bernama Yogi Saputra.

Baca: Kemenpan RB Buka Pendaftaran PPPK 2019 Mulai Jumat Besok

Namun melalui putusan pengadilan, Reva mengganti nama serta jenis kelaminnya

"Di KTP namanya Anggi Chairunnisa Azhari. Jenis kelamin perempuan," tutur Argo.

Baca: Pollux Properti dan BNI Sepakati Kerjasama Fasilitas Pembiayaan KPA Meisterstadt di Batam

Polisi menangkap Reva Alexa pada Rabu (06/02/2019) dini hari WIB.

Rekomendasi Untuk Anda

Reva ditangkap di rumahnya, di Perumahan Taman Beverly Golf, Jalan Danau Belinda No 12 Karawaci, Tangerang Kota.

Baca: Tarif tol Trans Jawa Disebut Kemahalan, Ini Kata Jasa Marga

Dirinya kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

Selain Reva, polisi juga meringkus Iwan Kurniawan yang berprofesi sebagai foto model majalah.

Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti sabu 0,28 gram. Reva dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Atas perbuatannya, Reva Alexa dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas