Langgar Lalu Lintas Hingga Pidana, Pria Perusak Sepeda Motor Saat Ditilang Dijerat Pasal Berlapis
Adi Saputra (20), pria yang viral akibat mengamuk dan menghancurkan motornya sendiri saat ditilang dijerat pasal berlapis.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adi Saputra (20), pria yang viral akibat mengamuk dan menghancurkan motornya sendiri saat ditilang dijerat pasal berlapis.
Ia diciduk aparat kepolisian, Jumat (8/2/2019) dini hari.
Setelah viral video penghancuran motor dan video Adi membakar STNK, Satuan Reskrim Polres Tangsel melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, aparat menjerat Adi Saputra dengan pasal berlapis.
Baca: Berita Persib Bandung Jelang Lawan Persiwa, Kata Kapolres hingga Radovic Puas
Dari pidana, Adi disangkakan pasal 263 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana dan atau pasal 378 KUHPidana juncto pasal 480 KUHPidana dan atau pasal 233 KUHPidana dan atau pasal 406 KUHPidana.
Dalam pasal tersebut, Adi disangka melakukan pembuatan surat palsu, penipuan, dan penggelapan.
Selain itu, atas perbuatannya menghancurkan sepeda motor yang sedang dalam posisi ditilang, Adi disangka merusak barang bukti, alias pasal 233 KUHPidana.
Baca: ALSA Tawarkan Rumah Seharga 200 Jutaan Tanpa DP di Indonesia Properti Expo 2019
"Menghancurkan barang yang digunakan untuk membuktikan sesuatu di muka petugas yang berwenang dan atau merusak barang milik orang lain," ujar Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, saat rilis kasus dengan tersangka Adi Saputra, di Mapolres Tangsel, Jumat (8/2 /2019).
Sementara, pidana berjalan, tilang terhadap pelanggaran lalu lintas pun terus dikenakan.
Adi melanggar lalu lintas karena tifak memiliki SIM, dan tidak bisa menunjukkan STNK saat diminta polisi.
Adi dan teman wanitanya tidak mengenakan helm, tidak mematuhi perintah polisi dan memasang nomor polisi yang tidak sesuai.
Baca: Adi Saputra yang Ngamuk Banting Motor Terancam 6 Tahun Penjara, Sempat Menangis Cium Tangan Polisi
"Pasal 281 dan 288 ayat (1) dan 280 dan 291 ayat (1) dan ayat (2) dan 282 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas," papar Ferdy.
Dari 11 pasal itu, ancaman hukuman paling berat adalah 6 tahun kurungan penjara pada pasal 263 tentang pemalsuan surat.
"Hukum kita hanya menjerat pasal terberat, tidak berlaku akumulasi," jelas Ferdy.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Langgar Lalu Lintas Hingga Pidana, Pemuda yang Rusak Motor Saat Ditilang Dijerat 11 Pasal