Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ciduk Fotografer Pemerkosa Model di Senen

Korban akhirnya melaporkan ke pihak kepolisian. Tidak butuh waktu lama setelah korban melapor, polisi pun menciduk pelaku.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Ciduk Fotografer Pemerkosa Model di Senen
IST
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menciduk seorang fotografer bernama Arky (24) yang memperkosa model KD (20) di sebuah Hotel, di Senen, Jakarta Pusat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Tahan Marpaung, mengatakan pelaku mengaku bisa mengorbitkan KD untuk menjadi model.

"Pelaku ditangkap pada hari Selasa, (22/1/2019) di kontrakannya di Jalan Kampung Rawa, Bogor, Jawa Barat," ujar Tahan saat dikonfirmasi, Jumat (8/2/2019).

Kejadian ini sendiri terjadi pada 11 Januari 2019 lalu di salah satu hotel di kawasan Senen, Jakpus.

Baca: Banyak Pesawat Lion Air Menganggur di Bandara Soekarno-Hatta Gara-gara Sepi Penumpang

Berawal saat KD diajak bertemu dengan pelaku untuk membicarakan soal korban yang mau jadi model.

"Kemudian dengan alasan membahas foto model, korban diajak ke bar. Korban diajak minum bir hingga mabuk. Kemudian, dibawa ke hotel oleh terlapor dengan alasan untuk bertemu dengan teman pelaku yang model," tutur Tahan.

Lalu, pelaku meminta korban berpose tanpa busana untuk diambil fotonya jika ingin diorbitkan jadi model. Dalam keadaan mabuk, korban mengamini keinginan pelaku.

Baca: Jokowi Gencar Bangun Infrastruktur Demi Pilpres Bukan untuk Rakyat?

Berita Rekomendasi

Korban akhirnya melaporkan ke pihak kepolisian. Tidak butuh waktu lama setelah korban melapor, polisi pun menciduk pelaku.

Selain menciduk pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti yang menguatkan perbuatan bejad pelaku.

Diantaranya adalah seprei hotel bernodakan darah, pakaian korban bernodakan darah, visum, rekaman kamera CCTV hotel hingga pakaian pelaku dan telepon genggam pelaku.

"Pelaku dikenakan Pasal 285 dan atau Pasal 286 KUHP atas perbuatannya itu," pungkas Tahan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas