Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO - Adi Saputra Perusak Motor dan Pembakar STNK Menangis di Kantor Polisi

Adi Saptura (21), sosok pemuda yang merusak motornya menyesal telah mengamuk di depan petugas saat akan ditilang di Jalan Letnan Soetopo.

Editor: Fitriana Andriyani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adi Saptura (21), sosok pemuda yang merusak motornya menyesal telah mengamuk di depan petugas saat akan ditilang di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019) kemarin.

Akibat ulahnya, diketahui motor yang dirusak Adi adalah motor hasil penggelapan.

Pria asal Lampung itu kini mendekam di balik jeruji setelah disangkakan pasal berlapis hingga penadahan.

Sambil mengenakan seragm tahanan oranye, Adi meminta maaf di hadapan pihak kepolisian dan awak media di Mapolres Tangsel, Serpong, Jumat (8/2/2019).

"Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatu, saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya kepada kepolisian atas perbuatan saya yang tidak terpuji, saya khilaf, saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi," kata Adi sesungukan.

"Saya berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menegur saya sehingga saya lebih baik dalam berkendara dan mematuhi lalu lintas. Kepada seluruh masyarakat indonesia dan khususnya kepada pihak kepolisian, mohon permohan maaf saya diterima. Wassalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatu."

Adi Saputra (20) meminta maaf atas kepada masyarakat dan kepolisian di Mapolres Tangsel, Jumat (8/2/2019).
Adi Saputra (20) meminta maaf atas kepada masyarakat dan kepolisian di Mapolres Tangsel, Jumat (8/2/2019). (TribunJakarta/Jaisy Rahman Tohir)

Setelah itu, Adi meminta maaf kepada Bripka Oky, petugas Satlantas Polres Tangsel yang berada di lokasi ketika Adi mengamuk.

BERITA TERKAIT

Hal itu dibalas oleh Bripka Oky sambil mengelus punggung pria yang tengah menjadi sorotan publik ini.

Adi diduga melakukan tindak pidana membuat surat palsu, penadahan, dan menghancurkan barang yang digunakan untuk membuktikan sesuatu di muka petugas yang berwenang.

Halaman selanjutnya >>>

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas