Pria di Bekasi Diamuk Warga Saat Hendak Mencuri Kabel PLN
"Kabelnya sudah di potong tapi belum sempat digulung, karena keburu diteriaki maling pelaku langsung kabur," jelas dia.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Polsek Bekasi Timur mengamankan pria bernama Wawan Hermawan yang tertangkap basah saat hendak mencuri kabel PLN di Gardu PLN Perumahan Wisma Jaya, Jalan Kusumah Timur, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, mengatakan, kejadian terjadi pada, Jumat, 8 Februari 2019 kemarin, sekitar pukul 11.55 WIB. Pelaku beraksi seorang diri dengan cara menyelinap masuk ke dalam gardu.
"Kemarin siang kejadiannya, pelaku satu orang, dia masuk ke dalam gardu, lalu petugas PLN yang datang ke gardu itu tiba-tiba memergoki pelaku," kata Erna, Sabtu (9/2/2019).
Baca: Sebelum Serahkan Diri ke Polisi, Mandala Shoji Sempat Curhat Soal Sifat Sang Istri
Adapun saat dipergoki, pelaku belum sempat membawa kabel yang hendak ia curi. Dua orang petugas yang biasa melakukan pekerjaan pengecekan gardu mendapati pintu gardu terbuka dan langsung meneriki maling.
"Kabelnya sudah di potong tapi belum sempat digulung, karena keburu diteriaki maling pelaku langsung kabur," jelas dia.
Sementara itu, saksi mata bernama Stephen mengatakan, ia tengah berada di dekat lokasi, lalu tiba-tiba pria berbaju oranye lari ke arah Pasar Rama sambil diteriaki maling oleh petugas PLN.
Warga yang berada di sekitar lokasi lalu merespon dengan ikut mengejar pelaku dan menghadangnya. Maling kabel tersebut akhirnya dapat diamankan dan sempat diamuk warga sebelum akhirnya petugas Polsek Bekasi Timur datang ke lokasi.
"Sempet ditanya sama warga pas ditangkap cuma dia diam aja enggak mau ngomong, warga banyak waktu itu karena dia lari ke arah pasar," ungkap Stephen saat dikonfirmasi.
Dia melanjutkan, usai tertangkap, warga yang kesal dengan ulah maling kabel PLN sempat menghakimi, bahkan kata dia, warga yang lalu lalang di sekitar kejadia tempat maling tersebut ditangkap memukulinya sambil diintrogasi.
"Polisi datang setelah solat jumat, jadi malingnya diikat terus dijagain sama warga sama petugas PLN-nya, warga juga banyak yang pukulin sambil ditanya-tanya dari mana, sama siapa, KTP-nya mana, cuma dia diam aja," jelas Stephen.
Polisi datang ke lokasi langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Bekasi Timur, akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman lima tahun penjara.